depokmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK melihat adanya gambaran seolah terdapat dua struktur dalam organisasi ATR/BPN, yakni struktur resmi dan struktur lain yang berada di luar struktur formal atau disebut sebagai “struktur bayangan”.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan gambaran tersebut muncul dari hasil pendalaman penyidikan perkara yang menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

“Kami melihat seolah ada dua bagan atau struktur di ATR/BPN. Ada bagan atau struktur organisasi yang resmi, dan ada juga bagan atau struktur yang seperti bayangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut Budi, KPK melihat adanya sejumlah lapisan atau lingkaran di luar struktur formal yang diduga memiliki peran dalam perkara dugaan suap tersebut.

Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah keterlibatan sejumlah pihak swasta yang disebut memiliki hubungan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Budi menyebut Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto dalam konteks dugaan peran sebagai pihak yang mengelola atau mengumpulkan uang serta menjadi penghubung antara pihak eksternal dengan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN.

“Banyaknya sirkel di luar struktur ATR/BPN, seperti F (Fahd Arafiq), kemudian ARF (Arif Sugiyanto) yang berperan sebagai pengepul, pengelola uang, dan penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN,” ujar Budi.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta yang disebut berperan sebagai perantara.

Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut empat nama dari unsur swasta tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Meski nama Nusron Wahid disebut dalam penjelasan KPK mengenai hubungan para pihak, hingga penetapan delapan tersangka tersebut, Menteri ATR/BPN itu belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK masih mendalami keterkaitan pihak-pihak lain berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Selain mengusut dugaan suap terkait HGB Summarecon, KPK juga membuka kemungkinan adanya pihak swasta lain yang berkaitan dengan praktik dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Budi.

Menurut dia, pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut tidak terbatas pada perusahaan pengembang properti. KPK juga menyebut adanya kemungkinan keterlibatan individu.

“Ini semuanya masih kami dalami,” ujarnya.

Istilah “struktur bayangan” yang disampaikan KPK menjadi perhatian karena menggambarkan dugaan adanya jaringan informal di luar struktur birokrasi resmi.

Namun, istilah tersebut merupakan gambaran yang disampaikan KPK berdasarkan proses penyidikan, bukan nomenklatur resmi dalam organisasi Kementerian ATR/BPN.

Dalam struktur formal, Kementerian ATR/BPN memiliki perangkat organisasi yang ditetapkan melalui regulasi.

Kajian KPK mengenai potensi korupsi layanan pertanahan sebelumnya juga memetakan struktur resmi Kementerian ATR/BPN berdasarkan ketentuan organisasi dan tata kerja.

KPK sendiri sebelumnya mendorong Kementerian ATR/BPN memperkuat integritas layanan pertanahan.

Pada Agustus 2026, KPK menyatakan sektor pertanahan memiliki risiko korupsi yang perlu diantisipasi karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, pembangunan, dan penerimaan negara.

Kini, penyidik KPK masih mendalami bagaimana hubungan antara pejabat di lingkungan ATR/BPN dengan pihak-pihak di luar struktur formal tersebut, termasuk aliran uang, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara.