depokmedia.com – Keberadaan Kepala Seksi Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok berinisial SYF menjadi sorotan setelah disebut tidak lagi terlihat beraktivitas di kantor dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut memunculkan berbagai informasi yang berkembang di lingkungan Pemerintah Kota Depok terkait dugaan proses hukum yang sedang dijalani oleh pejabat tersebut.

Seorang pejabat Pemerintah Kota Depok yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut SYF telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari KPK yang mengonfirmasi jumlah pemeriksaan maupun status hukum SYF dalam perkara tersebut.

“Infonya mah begitu, udah 9 kali diperiksa, dalam waktu dekat diperiksa yang ke sepuluh kali. Makanya sampai saat ini tidak pernah ada di kantor,” ujar sumber tersebut, Rabu (15/7/2026).

Sumber yang sama juga mengaku memperoleh informasi bahwa SYF belum kembali bekerja di kantor karena diduga memiliki pembatasan tertentu selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi kepada pihak berwenang.

Selain itu, narasumber tersebut turut menyampaikan adanya kabar mengenai dugaan upaya penyelesaian perkara di luar proses hukum. Pernyataan tersebut juga belum didukung bukti maupun konfirmasi dari aparat penegak hukum.

“Infonya mah seperti itu, ada upaya itu yang saya dengar,” kata sumber tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai dugaan adanya upaya penyelesaian perkara sebagaimana disampaikan narasumber. Karena itu, informasi tersebut masih berupa klaim sepihak yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ketua Gerakan Rakyat Semesta (GRS) Kota Depok, Anton Sujarwo, meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan proporsional dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.

Menurut Anton, kepastian hukum sangat penting agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ia berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai ada ungkapan APH diduga main mata dalam kasus dugaan korupsi ini, kasihan masyarakat,” ujar Anton Sujarwo saat ditemui di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok.

Nama SYF sebelumnya beberapa kali dikaitkan dalam pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan di Kota Depok. Beberapa proyek yang menjadi perhatian publik antara lain pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 di Kecamatan Cimanggis dan SMPN 36 di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos.

Dugaan yang berkembang dalam berbagai pemberitaan menyebut adanya indikasi penggelembungan nilai pembebasan lahan pada proyek tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pihak yang dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

KPK juga belum mengumumkan secara resmi status hukum SYF, apakah sebagai saksi, tersangka, atau dalam kapasitas hukum lainnya. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari SYF maupun pihak Disrumkim Kota Depok terkait informasi yang berkembang. Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari KPK mengenai jumlah pemeriksaan, materi pemeriksaan, maupun perkembangan penanganan perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembebasan lahan di Kota Depok.