depokmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan yang telah dipetakan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Salah satu temuan yang kembali menjadi perhatian adalah tingginya ketidaktepatan waktu layanan pertanahan di wilayah Jabodetabek.

Dalam kajian KPK, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok tercatat memiliki tingkat ketidaktepatan Service Level Agreement (SLA) mencapai 91,14 persen. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan sejumlah Kantah lain di wilayah Jabodetabek dalam kajian tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan delapan titik rawan tersebut merupakan hasil kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK.

Delapan persoalan itu terbagi dalam dua area utama, yakni layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).

“Adapun delapan titik tersebut merupakan perincian dari dua area rawan, yaitu mengenai layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan hak guna usaha (HGU),” ujar Budi, Sabtu (19/9/2026).

Delapan titik yang dipetakan KPK meliputi akses penggunaan layanan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, belum diserahkannya berkas yang sudah selesai, pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan SOP penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan terhadap penerbitan HGU.

Persoalan ketepatan waktu menjadi salah satu temuan yang cukup menonjol.

KPK mencatat rata-rata ketidaktepatan SLA layanan pertanahan pada Kantah di wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen.

“Tiga kantah di wilayah Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya, adalah Kantah Kota Depok (91,14%), Kantah Kabupaten Bekasi (87,5%), dan Kantah Kabupaten Bogor (86,9%). Ketidaktepatan SLA terbesar terjadi pada tiga jenis layanan, yaitu peralihan hak jual beli (90,3%), perubahan hak atas tanah (73,4%), dan roya (73,3%),” jelas Budi.

KPK juga mengidentifikasi tiga jenis layanan yang memiliki tingkat ketidaktepatan SLA paling tinggi, yakni peralihan hak jual beli sebesar 90,3 persen, perubahan hak atas tanah 73,4 persen, dan roya 73,3 persen.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena kepastian waktu merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan pertanahan.

Keterlambatan layanan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi, tetapi KPK memasukkannya sebagai salah satu area yang perlu diperbaiki karena dapat membuka ruang terjadinya praktik tidak resmi.

Kajian KPK sebelumnya juga mencatat bahwa di antara 12 Kantah yang dikaji di Jabodetabek, Kota Depok memiliki persentase layanan yang melebihi SLA sebesar 91,14 persen.

Dokumen kajian tersebut bahkan mengidentifikasi peralihan hak jual beli, roya, dan perubahan hak atas tanah sebagai layanan yang banyak mengalami keterlambatan di Kantah Kota Depok.

Selain persoalan waktu, KPK menemukan indikasi adanya tambahan biaya di luar tarif resmi.

Sebanyak 63,83 persen responden pengguna layanan langsung dalam kajian menyatakan terdapat tambahan biaya di luar biaya resmi.

Dari kelompok tersebut, 53 persen menyebut tambahan biaya mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.

Temuan lainnya berkaitan dengan tata kelola penerbitan HGU.

KPK mengidentifikasi adanya penyimpangan SOP berupa tambahan waktu dan biaya dalam proses penerbitan HGU.

Pada 2021, layanan HGU yang melebihi SLA disebut mencapai 61 persen.

KPK mencatat rata-rata penyimpangan waktu penerbitan HGU dari SLA mencapai sekitar empat bulan.

Berdasarkan informasi yang diterima KPK dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), keterlambatan bahkan dapat mencapai enam hingga 12 bulan.

KPK juga menemukan persoalan biaya tambahan dalam layanan HGU.

Berdasarkan wawancara mendalam dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), tambahan biaya tidak resmi dalam penerbitan HGU disebut dapat mencapai 250 persen dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Berbagai temuan tersebut menjadi perhatian KPK dalam mendorong pembenahan tata kelola pertanahan.

KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN, termasuk memperkuat indikator kinerja Kantah berdasarkan penggunaan layanan langsung dan ketepatan SLA.

KPK juga mendorong transparansi informasi biaya layanan, penyediaan whistleblowing system untuk pengaduan pungutan liar, serta pembangunan sistem notifikasi perkembangan berkas.

Pada tata kelola HGU, KPK merekomendasikan penguatan pengawasan dan perbaikan SOP penerbitan HGU serta percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.

Upaya pencegahan tersebut tetap dilakukan KPK pada 2026. KPK sebelumnya menggelar program PRESTASI bagi jajaran Kementerian ATR/BPN pada 11-14 Agustus 2026 untuk memperkuat integritas aparatur, khususnya pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator.

KPK juga menjalankan program penguatan integritas di lingkungan ATR/BPN pada sejumlah area yang dinilai memiliki risiko, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta tata kelola pertanahan.

Pengungkapan delapan titik rawan tersebut kembali menjadi perhatian setelah KPK melakukan OTT di lingkungan ATR/BPN. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya.

Bagi pelayanan pertanahan di daerah, termasuk Kota Depok, temuan KPK tersebut menempatkan kepastian waktu layanan, transparansi biaya, pengawasan internal, serta mekanisme pengaduan sebagai aspek yang perlu mendapat perhatian.

Dengan angka ketidaktepatan SLA sebesar 91,14 persen dalam kajian KPK, Kantah Kota Depok menjadi salah satu titik yang disebut secara spesifik dalam pemetaan risiko pelayanan pertanahan Jabodetabek.