depokmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dengan mendalami aktivitas pelayanan di Kantor Imigrasi (Kanim) Depok, Jawa Barat.

Pendalaman dilakukan dalam rangka pengembangan perkara dugaan pungutan liar dan pemerasan yang menyeret mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka.

Langkah penyidik dilakukan melalui pemeriksaan enam orang saksi pada Kamis (2/7/2026).

Salah satu saksi yang diperiksa merupakan pekerja jasa di Kantor Imigrasi Depok, Wina Nuraini Rachman.

Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menggali informasi terkait dugaan penerimaan uang dalam pelayanan keimigrasian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dari Kantor Imigrasi Depok bertujuan mendalami dugaan adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian kepada warga negara asing.

“Selain itu juga penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Wina Nuraini Rachman, lima saksi lainnya yang diperiksa yakni Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat Merzi Driyasman, Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat Nisrina Arumdanie, mantan Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat Lutfan Pahlevi, tenaga outsourcing pada Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Rifki Aditya Nur Vijri, serta Kepala Seksi Pengelolaan Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Dewa Made Krisna Gautama.

Menurut Budi, para saksi dimintai keterangan mengenai dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan tersangka Ronald Aman Abdullah yang merupakan mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Penyidik mendalami pola distribusi uang serta mekanisme dugaan pungutan liar yang terjadi dalam pelayanan keimigrasian.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan terhadap warga negara asing dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dugaan praktik tersebut disebut tidak hanya terjadi dalam layanan administrasi, tetapi juga pada proses penindakan keimigrasian.

Budi menjelaskan, penyidik menemukan modus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing yang seharusnya dikenai tindakan administratif berupa deportasi. Dalam praktiknya, oknum tertentu diduga meminta sejumlah uang agar sanksi deportasi tidak dijalankan.

“Ya artinya misalnya orang yang harusnya di deportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah, seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan,” kata Budi.

KPK sebelumnya telah menemukan dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Bali. Kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengetahui apakah praktik serupa juga terjadi di kantor imigrasi lainnya, termasuk di Depok.

Dalam konstruksi perkara yang tengah disidik, Silmy Karim diduga terlibat dalam praktik pemerasan ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024. Penyidik menduga praktik pungutan liar tersebut telah berlangsung sejak 2022 hingga 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK mengungkapkan total dana yang berhasil dikumpulkan dari dugaan pungutan liar terhadap warga negara asing mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Uang tersebut diduga diperoleh melalui pembayaran tunai, transfer rekening, hingga penggunaan pihak perantara atau layering untuk menyamarkan aliran dana.

Penyidik juga menduga hasil pungutan liar tersebut didistribusikan secara rutin kepada sejumlah pihak setiap hari Jumat. Dalam perkara ini, Silmy Karim diduga menerima bagian sekitar Rp100 juta setiap pekan selama praktik tersebut berlangsung.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya praktik serupa di kantor-kantor imigrasi lainnya. Pemeriksaan terhadap para saksi dan penelusuran aliran dana masih terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan keimigrasian.