
depokmedia.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, Masyarakat Pemantau Pembangunan Kota Depok mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan yang disebut terjadi dalam pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2026.
Desakan tersebut muncul setelah adanya dugaan praktik mark-up biaya buku kontrak yang dibebankan kepada para penyedia jasa konstruksi atau kontraktor yang menjadi mitra DPUPR Kota Depok.
Perwakilan Masyarakat Pemantau Pembangunan Kota Depok, Bayu, mengatakan pihaknya menyoroti dugaan praktik korupsi maupun pungutan liar yang berkaitan dengan pengadaan buku kontrak bagi penyedia jasa.
“Kami pada hari ini menyoroti PUPR Kota Depok, menyangkut tindakan pidana korupsi ataupun tindakan pungli yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Depok terkait dengan dugaan mark-up buku kontrak penyedia jasa,” ujar Bayu, Senin (27/7/2026).

Menurut Bayu, biaya pencetakan buku kontrak yang dibebankan kepada kontraktor diduga jauh lebih tinggi dibandingkan harga sebenarnya di percetakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya cetak buku kontrak diperkirakan sekitar Rp175 ribu per buku.
Namun, para kontraktor disebut diwajibkan membayar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap buku kontrak.
Bahkan, nilai pungutan tersebut diduga meningkat mengikuti besaran nilai proyek yang diperoleh kontraktor.
“Ketika nilai proyek kontraktor tersebut mencapai Rp100 juta sampai Rp200 juta, maka buku kontrak yang harus dibayarkan minimal menjadi Rp5 juta sampai Rp6 juta,” ungkap Bayu.
Ia mengklaim praktik tersebut diduga terjadi pada sekitar 780 titik proyek pembangunan di Kota Depok sepanjang Tahun Anggaran 2026.
Pihaknya juga menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti transaksi yang akan dijadikan dasar pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“Kami memegang bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan atau KPK. Kami akan terus menggelar aksi sampai Kepala Dinas PUPR dicopot atau dilakukan audit menyeluruh,” tegasnya.
Selain dugaan mark-up biaya buku kontrak, Bayu juga mengungkap adanya dugaan pungutan lain berupa commitment fee yang nilainya disebut berkisar antara 8 persen hingga 18 persen dari nilai pekerjaan, bergantung pada jenis paket proyek yang diterima kontraktor.
Menurutnya, dugaan pungutan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar mengingat jumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) pada 2026 mencapai sekitar 780 paket pekerjaan, belum termasuk proyek yang dibiayai melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
“Kegiatan Penunjukan Langsung tahun 2026 saja ada sekitar 780 titik pekerjaan, itu belum termasuk Anggaran Biaya Tambahan (ABT). Coba dikalikan berapa nilainya dan dikemanakan uangnya?” katanya.
Sementara itu, Martin, yang diperkenalkan sebagai perwakilan salah satu LSM, turut menyampaikan dugaan bahwa sejumlah kontraktor mengalami tekanan saat mengikuti proses pelaksanaan proyek.
Menurutnya, kontraktor yang memperoleh pekerjaan, khususnya melalui mekanisme Penunjukan Langsung, diduga diminta membayar sejumlah uang sejak awal pelaksanaan proyek.
Ia juga menyebut transaksi pembayaran buku kontrak diduga dilakukan tanpa kuitansi resmi.
“Di awal pemberian paket, kontraktor sudah ‘ditodong’. Transaksi pembayaran buku kontrak pun dilakukan tanpa disertai kuitansi resmi. Jika tidak mengikuti pola yang sudah menggurita ini, mereka terancam tidak mendapat kegiatan lagi di periode berikutnya,” ujar Martin.
Atas berbagai dugaan tersebut, Masyarakat Pemantau Pembangunan Kota Depok mendesak Kejaksaan Negeri Depok segera melakukan penyelidikan, audit menyeluruh, serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pungutan terhadap para penyedia jasa.


Tinggalkan Balasan