depokmedia.com – Pelaksanaan proyek penataan Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Kota Depok, mulai menuai sorotan.

Proyek yang menghabiskan anggaran Rp2,3 miliar dari APBD Kota Depok 2026 itu mendapat catatan dari konsultan pengawas, mulai dari kondisi direksikeet hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan.

Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan adanya persoalan dalam hubungan kerja antara kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.

Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, laporan pengawasan, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Konsultan Pengawas dari PT Kriyasa Abadi Nusantara, Rido, mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana, PT Lestari Gigih Jagad Raya, terkait fasilitas direksikeet yang dinilai belum memenuhi kelayakan fungsi.

Menurut Rido, dokumen proyek tidak menetapkan ukuran direksikeet secara eksplisit.

Namun, fasilitas tersebut tetap harus menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan ketentuan dalam dokumen kontrak.

Direksikeet, kata dia, bukan sekadar tempat menyimpan material proyek.

Fasilitas tersebut juga harus mendukung aktivitas administrasi, rapat, penyimpanan dokumen, gambar kerja, serta kebutuhan teknis lainnya.

“Kami sudah peringati dari minggu-minggu awal, cuma kontraktornya cuek dan bisa dikatakan sedikit agak bandel. Laporan ke dinas sudah masuk dan surat teguran kedua juga sudah diturunkan untuk kontraktor. Bedeng tersebut bukan dipindah, tapi diperbaiki dan diperbesar agar lebih layak,” kata Rido di lokasi proyek, akhir pekan lalu.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena konsultan pengawas memiliki fungsi memastikan pekerjaan kontraktor berjalan sesuai kontrak.

Ketika teguran telah diberikan sejak awal pekerjaan, keberadaan tindak lanjut dari pihak kontraktor maupun DPUPR menjadi bagian yang perlu ditelusuri.

Dari sisi progres, Rido menyebut pekerjaan penataan Jalan Proklamasi telah mencapai 70,01 persen. Proyek tersebut memiliki target penyelesaian pada minggu ke-13 September 2026.

Sejumlah pekerjaan utama telah rampung, antara lain pembangunan median jalan, pemasangan saluran u-ditch, serta pengecoran lantai kerja beton BO C20 hingga STA 75. Sementara pemasangan kastin masih berlangsung hingga STA 175.

“Sejauh ini dari kurva S rencana dengan realisasi aktual di lapangan masih plus atau melebihi target. Untuk kendala seperti pipa bocor dan kabel utilitas sebelumnya juga sudah langsung ditangani bersama pihak terkait,” ujarnya.

Namun, progres fisik tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan lain. Kondisi K3 dan manajemen lalu lintas masih menjadi catatan dalam pelaksanaan proyek.

Di lokasi pekerjaan terlihat tumpukan material berupa pasir dan kastin menggunakan sebagian badan jalan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan apabila tidak disertai rambu pengamanan dan penerangan yang memadai, terutama pada malam hari.

Rido menyatakan konsultan pengawas telah berulang kali mengingatkan kontraktor mengenai pemasangan garis pengaman.

Akan tetapi, fasilitas tersebut menurutnya kerap mengalami kerusakan atau hilang.

“Tiap hari sudah kita ingatkan dan dipasang, tetapi sering putus atau rusak lagi. Pengerjaan di badan jalan secara teknis diperbolehkan asalkan rambu-rambu K3 terpasang penuh. Karena kontraktor belum mengeksekusi penataan dengan konsisten, ini menjadi catatan pengawasan kami,” katanya.

Pelaksana Lapangan PT Lestari Gigih Jagad Raya, Bima, memberikan penjelasan berbeda mengenai persoalan tersebut.

Ia mengatakan pihak kontraktor sebenarnya rutin memasang garis pengaman setelah pekerjaan selesai.

“Setiap selesai kerja sore hari selalu kita pasang garis line dari ujung ke ujung. Namun ini jalur padat dan akses keluar-masuk warga, pas pagi harinya garis pengaman itu sering dipotong atau dilepas,” kata Bima.

Di tengah adanya teguran konsultan pengawas dan persoalan K3 tersebut, pengamat pembangunan Kota Depok, Alexander, meminta pelaksanaan proyek mendapat perhatian lebih serius dari DPUPR.

Ia bahkan menilai proyek tersebut berpotensi mengalami keterlambatan apabila pengerjaan tidak berjalan sesuai target.

Alexander juga menyoroti hubungan kontraktor dengan lingkungan pekerjaan di DPUPR Kota Depok.

“Proyek Penataan Jalan Proklamasi itu bisa molor karena saat ini masih jauh dari progres. Itu pelaksananya kan rekanan Bidang Bina Marga DPUPR Kota Depok. Dia sudah biasa dapat proyek di PU dan hasil kerjanya banyak temuan. Nanti kita follow up,” ujar Alexander, Selasa (1/9/2026).

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap kontrak maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Apalagi, nilai proyek mencapai Rp2.326.109.206 dan menggunakan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026.

Pekerjaan berlangsung selama 90 hari kalender sejak 1 Juli 2026.PT Lestari Gigih Jagad Raya tercatat sebagai pelaksana proyek, sedangkan PT Kriyasa Abadi Nusantara bertindak sebagai konsultan pengawas.

Dengan adanya laporan teguran dari konsultan, kondisi K3 yang masih menjadi catatan, serta munculnya tudingan dari pengamat pembangunan, transparansi pelaksanaan proyek menjadi penting.

DPUPR Kota Depok perlu menjelaskan sejauh mana tindak lanjut terhadap laporan konsultan pengawas dan memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai kontrak.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Depok Teguh Iswahyudi maupun Kepala DPUPR Kota Depok Yodi Joko Bintoro belum memberikan tanggapan mengenai sorotan tersebut.