depokmedia.com – Kondisi trotoar di Jalan Raya Sawangan yang menjadi bagian dari proyek Penataan Kali Cabang Tengah (KCT) Simpang Sengon Lanjutan atau Proyek Secawan Tahap 2 kembali menjadi sorotan.

Infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran miliaran rupiah itu mengalami pergeseran ke arah Kali Cabang Tengah (KCT) setelah turap existing di bawahnya amblas.

Peristiwa tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat karena posisi trotoar terlihat nyaris ambruk.

Lokasi tersebut merupakan bagian dari Proyek Secawan Tahap 2 yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2024 dan telah diresmikan pada Februari 2025 sebagai kawasan ruang publik, pusat UMKM, kuliner, dan edukasi ikan hias.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Kota Depok, Rizwan, menjelaskan pihaknya telah mengambil langkah pengamanan dengan memasang rambu peringatan dan tali pembatas agar masyarakat tidak melintasi trotoar tersebut.

“Trotoar sudah kami tutup agar tidak dilewati pejalan kaki. Pergeseran terjadi karena turap lama ikut bergeser,” ujar Rizwan sebagaimana disampaikan kepada sejumlah media.

Keterangan serupa disampaikan Kepala Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi SDA DPUPR Kota Depok, Bahtiar Ardiansyah.

Menurutnya, pagar besi di atas trotoar akan dipotong sebagai langkah awal untuk mengantisipasi risiko yang lebih besar.

Bahtiar menjelaskan konstruksi trotoar pada lokasi tersebut memang berdiri di atas turap existing, bukan menggunakan turap baru. Karena itu, ketika turap lama bergeser, konstruksi trotoar ikut terdorong ke arah sungai.

Ia mengatakan pembongkaran trotoar belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena dikhawatirkan memicu longsor yang dapat menggerus badan Jalan Raya Sawangan.

Di sisi lain, kondisi tersebut memicu reaksi dari Masyarakat Pemantau Pembangunan Kota Depok.

Perwakilan organisasi, Hasan, mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan Proyek Secawan Tahap 1 dan Tahap 2.

Menurut Hasan, kondisi trotoar yang bergeser tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena berpotensi menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek.

“Itu tidak bisa dibiarkan. Kami meminta audit ulang seluruh pekerjaan Proyek Secawan Tahap 1 maupun Tahap 2,” katanya.

Hasan menjelaskan total anggaran pembangunan kawasan Secawan mencapai sekitar Rp30 miliar yang meliputi pekerjaan fisik, jasa konsultan perencana, serta konsultan supervisi pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Ia juga menyoroti pembangunan Secawan Tahap 1 yang dikerjakan oleh CV Zimico Utama.

Menurutnya, konstruksi trotoar pada tahap pertama juga berada di atas turap existing sehingga memiliki potensi mengalami persoalan serupa.

Hasan mengaku telah mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penelaahannya, ia menilai proyek Secawan perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggaran.

Data proyek menunjukkan Secawan Tahap 2 dikerjakan oleh CV Firaz Adirajasa dengan nilai kontrak sebesar Rp9.786.535.210 yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun 2024. Sementara pembangunan Secawan Tahap 1 menggunakan anggaran sekitar Rp13,5 miliar dan dikerjakan oleh CV Zimico Utama.

Selain menyoroti kondisi fisik proyek, Hasan juga menyampaikan adanya dugaan pinjam bendera dalam pelaksanaan pekerjaan Secawan Tahap 2.

Ia mengklaim investigasi yang dilakukan menemukan perbedaan antara nama perusahaan pemenang kontrak dengan pelaksana yang berada di lapangan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan besaran anggaran jasa perencanaan proyek yang disebut mencapai sekitar Rp2 miliar untuk pekerjaan fisik senilai Rp9,78 miliar.

Menurutnya, nilai tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Hasan menyatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti yang akan dijadikan dasar laporan kepada Kejaksaan.

Ia menyebut laporan tersebut akan memuat dugaan pinjam bendera, dugaan pengkondisian paket pekerjaan, dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan proyek, serta dugaan ketidaksesuaian pada aspek perencanaan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari DPUPR Kota Depok terkait tudingan dugaan pinjam bendera, pengkondisian paket proyek, maupun besaran anggaran perencanaan yang dipersoalkan Masyarakat Pemantau Pembangunan Kota Depok.