
depokmedia.com – Persoalan tumpukan sampah di Jalan Reformasi 5, RT 01/RW 11, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, kembali menjadi sorotan warga. Hampir dua tahun berlalu, timbunan sampah di kawasan tersebut belum juga menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
Warga kini mempertanyakan lambatnya penanganan persoalan yang dinilai telah mengganggu lingkungan permukiman dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Meski masyarakat, pemerintah, dan pihak pengelola telah beberapa kali melakukan pertemuan serta menyepakati berbagai langkah penyelesaian, kondisi di lapangan dinilai belum mengalami perubahan berarti.
Volume sampah masih terlihat menumpuk dan belum berkurang secara signifikan.
Ketua RW 11 Kelurahan Meruyung, Sayoko Pranowo, mengatakan warga sebenarnya telah berulang kali berupaya mencari jalan keluar melalui dialog dengan pihak pengelola.

Namun, berbagai kesepakatan yang pernah dibuat hingga kini belum mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas.
“Sebenarnya kita pernah membuat perjanjian dengan pengelola pada November 2024. Waktu itu warga sudah gemas sampai melakukan aksi protes. Pengelola membuat surat perjanjian bahwa dalam waktu tiga bulan sampah akan dibersihkan. Tetapi sampai sekarang belum juga diangkut,” ujar Sayoko saat ditemui, Sabtu (4/7/2026).
Ia menjelaskan seluruh langkah yang diambil pengurus lingkungan selalu berdasarkan hasil musyawarah bersama warga.
Menurutnya, keputusan tidak dapat diambil secara sepihak karena persoalan tersebut menyangkut kepentingan seluruh masyarakat di lingkungan RW 11.
“Kalau warga memang menolak, ya kita sama-sama bergerak. Saya tidak bisa bertindak sendiri. Semua harus berdasarkan permintaan dan kesepakatan warga,” katanya.
Karena persoalan tidak kunjung selesai, warga akhirnya mengambil langkah dengan memasang portal di akses masuk menuju lokasi penampungan sampah.
Langkah itu dilakukan untuk menghentikan kendaraan pengangkut sampah agar tidak lagi membuang sampah ke lokasi sehingga volume timbunan tidak terus bertambah.
Sayoko mengungkapkan sebelum warga memasang portal, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat memasang papan pemberitahuan yang menyatakan lokasi tersebut ditutup.
Namun, menurutnya, papan tersebut diduga kemudian dicabut oleh pihak pengelola sehingga aktivitas pembuangan sampah kembali berlangsung.
“Itu pernah dipasang plang penutupan oleh DLHK dan Satpol PP. Tapi kemudian diduga dicabut lagi oleh pengelolanya,” ungkapnya.
Setelah akses ditutup warga, aktivitas pembuangan sampah sempat berhenti.
Kondisi itu mendorong pihak pengelola melakukan pertemuan dengan masyarakat yang turut disaksikan anggota DPRD Kota Depok, Ubaidillah.
Dalam pertemuan tersebut, warga mendesak agar seluruh timbunan sampah segera diangkut.
Hasil pertemuan menghasilkan komitmen baru dari pihak pengelola.
Warga kemudian bersedia membuka kembali akses menuju lokasi setelah pengelola menandatangani surat kesepakatan untuk membersihkan seluruh timbunan sampah dalam waktu enam bulan yang dihitung sejak 1 Juni 2026.
“Kesepakatannya jelas, dalam waktu enam bulan sampah harus sudah bersih. Bagaimanapun caranya yang penting lokasi ini tidak lagi dipenuhi sampah,” ujar Sayoko.
Meski demikian, hingga awal Juli 2026 warga mengaku belum melihat perubahan yang signifikan.
Menurut Sayoko, aktivitas pengangkutan sampah dalam skala besar belum terlihat sehingga timbunan sampah masih tetap berada di lokasi.
“Belum ada kegiatan yang benar-benar mengeluarkan sampah tersebut. Yang ada justru sampah terus bertambah,” katanya.
Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Selain merusak pemandangan, tumpukan sampah juga memunculkan bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
Warga juga mengkhawatirkan meningkatnya populasi lalat, tikus, dan hewan pembawa penyakit lainnya, terutama saat musim hujan ketika kondisi sampah menjadi lebih lembap.
Sayoko menilai hingga kini langkah nyata dari pemerintah daerah belum terlihat setelah persoalan tersebut kembali mencuat.
Menurutnya, inisiatif terbesar justru datang dari masyarakat yang secara swadaya memasang portal untuk menghentikan kendaraan pengangkut sampah masuk ke lokasi.
“Belum ada upaya dari pemerintah. Makanya kami mengambil inisiatif sendiri saat itu dengan memasang portal supaya mobil pengangkut sampah tidak lagi masuk,” tuturnya.
Warga berharap Pemerintah Kota Depok memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen yang telah ditandatangani pengelola.
Mereka juga meminta pemerintah memastikan proses pengangkutan sampah berjalan sesuai tenggat waktu yang disepakati agar persoalan yang telah berlangsung hampir dua tahun itu segera berakhir dan lingkungan permukiman kembali bersih serta layak dihuni.


Tinggalkan Balasan