
depokmedia.com – Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui proses mediasi tersebut, para pihak mencapai kesepakatan pemberian hak pesangon kepada seluruh pekerja dengan total nilai mencapai Rp12,7 miliar.
Keberhasilan penyelesaian sengketa tersebut diumumkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, hasil mediasi menjadi bukti nyata sinergi pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Afriansyah menjelaskan, sengketa bermula ketika PT Amos Indah Indonesia melakukan PHK terhadap 134 pekerja sejak Maret 2026. Para pekerja kemudian menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan karena menilai hak-hak mereka belum terpenuhi.
Merespons kondisi tersebut, Kemnaker segera berkoordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri untuk mempertemukan manajemen perusahaan dan perwakilan serikat pekerja dalam forum mediasi. Proses dialog berlangsung secara intensif selama kurang lebih tiga pekan hingga akhirnya menghasilkan titik temu.

“Pada hari ini kami berhasil memediasi antara PT Amos Indah Indonesia dengan serikat pekerja yang mewakili kurang lebih 134 orang,” ujar Afriansyah.
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang bersedia mengedepankan dialog sehingga penyelesaian dapat tercapai tanpa memperpanjang konflik hubungan industrial.
“Alhamdulillah, dalam waktu tiga minggu Kementerian Ketenagakerjaan bersama Desk Ketenagakerjaan, manajemen PT Amos Indah Indonesia, dan serikat pekerja dapat duduk bersama hingga mencapai kesepakatan atas tuntutan para pekerja,” katanya.
Berdasarkan hasil mediasi tersebut, proses PHK tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, perusahaan juga menyatakan kesanggupannya memenuhi hak pesangon seluruh pekerja dengan total nilai Rp12,7 miliar. Besaran pesangon diberikan sesuai masa kerja masing-masing pekerja sebagaimana hasil kesepakatan bersama.
Afriansyah menilai penyelesaian melalui jalur mediasi jauh lebih efektif dibandingkan penyelesaian melalui konflik berkepanjangan. Ia berharap pendekatan dialog menjadi budaya baru dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Pol. Muhammad Irhamni mengatakan penyelesaian melalui mediasi mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menurutnya, pekerja memperoleh hak-haknya, sementara perusahaan juga mendapatkan kepastian agar dapat kembali menjalankan aktivitas usaha secara normal tanpa dibayangi sengketa yang berlarut-larut.
“Pekerja mendapatkan hak pesangonnya sebagai konsekuensi dari PHK yang diterima. Di sisi lain, pihak perusahaan juga memperoleh kepastian penyelesaian sehingga dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan aman dan nyaman,” ujar Irhamni.
Ia menegaskan Desk Ketenagakerjaan Polri akan terus mendukung penyelesaian berbagai sengketa hubungan industrial melalui pendekatan dialog, mediasi, dan komunikasi yang konstruktif.
Menurut Irhamni, penyelesaian konflik ketenagakerjaan yang cepat dan profesional akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi nasional sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial.
Ia menambahkan, keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri yang telah dibentuk mulai dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran Polda dan Polres diharapkan mampu menjadi sarana fasilitasi penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah.
Sementara itu, Wamenaker Afriansyah Noor juga mengimbau para pekerja, serikat buruh, maupun pengusaha agar selalu mengedepankan jalur mediasi sebelum memilih aksi demonstrasi.
Menurutnya, pemerintah telah menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial, baik melalui perundingan bipartit, tripartit, maupun melalui Desk Ketenagakerjaan Polri yang siap memfasilitasi proses penyelesaian.
“Demonstrasi dilakukan apabila memang sudah terjadi kebuntuan. Sebelum itu, penyelesaian harus diupayakan melalui mediasi, baik secara bipartit maupun tripartit. Masyarakat juga dapat melaporkan permasalahan ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan maupun kepada Desk Ketenagakerjaan Polri,” kata Afriansyah.
Ia menilai kolaborasi antara Kemnaker dan Polri menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi tanpa menghambat keberlangsungan investasi.
“Kami bekerja sama dengan Desk Ketenagakerjaan Polri agar penanganan permasalahan ketenagakerjaan dapat dilakukan lebih optimal, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan baik,” ujarnya.
Brigjen Pol. Muhammad Irhamni menegaskan Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memberikan ruang penyelesaian yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
Menurutnya, pemerintah memiliki kepentingan menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dengan kepastian berusaha agar pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga.
“Keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri mulai dari Mabes Polri hingga jajaran Polda dan Polres diharapkan dapat membantu mereduksi berbagai persoalan hubungan industrial. Apabila terdapat permasalahan ketenagakerjaan, masyarakat dapat melaporkannya kepada kami untuk difasilitasi penyelesaiannya,” ujar Irhamni.
Desk Ketenagakerjaan Polri dibentuk sebagai wadah koordinasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial melalui pendekatan dialog dan mediasi. Kehadiran forum tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, menjaga kepastian hukum, melindungi hak pekerja, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat di Indonesia.


Tinggalkan Balasan