
depokmedia.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan dua pemilik pabrik gas dinitrogen oksida (N2O) merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setelah status hukum keduanya ditetapkan, penyidik langsung memeriksa Andi Hioe dan Jasen Hioe di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus produksi dan distribusi gas N2O merek Whip-Pink yang sebelumnya berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penyidik mendalami peran kedua pemilik perusahaan dalam aktivitas produksi, penyimpanan, hingga distribusi produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan di bidang kesehatan.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain mengatakan Andi Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andi Hioe dan Jasen Hioe yang memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Kombes Pol. Zulkarnain.

Ia membenarkan bahwa kedua tersangka merupakan pemilik pabrik gas N2O merek Whip-Pink yang sebelumnya berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam operasi penegakan hukum beberapa waktu lalu.
“Benar, saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan,” katanya.
Penetapan Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan pabrik gas N2O Whip-Pink pada April 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda yang berada di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, serta Pademangan, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan itu, penyidik mengamankan sembilan orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas produksi dan distribusi gas N2O. Selain itu, ratusan tabung gas Whip-Pink beserta mesin pengisian gas yang digunakan dalam proses produksi turut diamankan sebagai barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso sebelumnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba yang melibatkan produk gas N2O.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melalui metode undercover buying, hingga akhirnya berhasil mengungkap aktivitas produksi dan distribusi gas N2O merek Whip-Pink.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pabrik tersebut dikelola oleh PT SSS. Penyidik menemukan dugaan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk gas N2O merek Whip-Pink yang dipasarkan.
Dalam proses penyidikan, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba juga mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan lokasi produksi maupun gudang penyimpanan. Nama Andi Hioe, Sencen, dan Jasen Hioe muncul sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas usaha tersebut.
Tidak hanya mengungkap lokasi produksi, penyidik juga berhasil memetakan jaringan distribusi gas N2O Whip-Pink yang menjangkau berbagai wilayah di Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan, sedikitnya terdapat 16 gudang penyimpanan yang digunakan untuk mendukung distribusi produk tersebut.
Gudang-gudang tersebut tersebar di sejumlah kota besar, antara lain Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Balikpapan, Medan, Bali, dan Lombok. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa jaringan distribusi produk diduga telah menjangkau berbagai daerah sehingga penyidik terus memperluas penyidikan.
Bareskrim Polri menyatakan pengembangan perkara masih berlangsung. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam proses produksi, distribusi, maupun pemasaran gas N2O Whip-Pink.
Selain itu, penyidik juga menelusuri alur distribusi produk hingga kepada pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan produksi dan peredaran produk kesehatan ilegal. Penegakan hukum juga diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan maupun ketentuan perizinan.
Penyidik memastikan proses penyidikan terhadap perkara ini akan terus dikembangkan hingga seluruh rangkaian produksi, distribusi, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat terungkap secara menyeluruh. Selain pemeriksaan para tersangka, koordinasi dengan instansi terkait juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.


Tinggalkan Balasan