
depokmedia.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait dugaan keterlibatan dalam perkara peredaran narkoba.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam menindak personel yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan terhadap AKP Pardiman.
Selain Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan itu, penyidik juga mengamankan enam anggotanya serta seorang personel dari Polda Aceh.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Eko, AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara tindak pidana narkoba.
Namun, hingga kini Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan, peran masing-masing terduga pelaku, maupun barang bukti yang berhasil diamankan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba sepanjang tahun 2026.
Bareskrim Polri sebelumnya juga telah memproses sejumlah personel kepolisian yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penanganan perkara narkotika.
Pada Februari 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan.
Selanjutnya, pada Mei 2026, penyidik menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkoba yang berkaitan dengan jaringan bandar narkotika bernama Ishak.
Penangkapan terhadap AKP Pardiman menunjukkan komitmen Bareskrim Polri untuk melakukan penegakan hukum secara internal tanpa pandang bulu terhadap personel yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AKP Pardiman, enam anggota Polres Tangerang Selatan, serta seorang anggota Polda Aceh yang turut diamankan.
Bareskrim Polri menyatakan akan menyampaikan perkembangan penyidikan dan kronologi lengkap kasus tersebut dalam keterangan resmi berikutnya.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah diamankan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Tinggalkan Balasan