
depokmedia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Indonesia (LSM PKHMI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Penataan Kali Cabang Tengah (KCT) Simpang Sengon Lanjutan atau Secawan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Depok.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan LSM PKHMI pada Senin (10/8/2026) dan berkaitan dengan proyek infrastruktur Pemerintah Kota Depok di Jalan Raya Sawangan yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp9,7 miliar.
Ketua LSM PKHMI Agung mengatakan, laporan tersebut berangkat dari sejumlah informasi dan fakta awal yang menurut pihaknya perlu mendapat pemeriksaan aparat penegak hukum. Dugaan persoalan itu mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan hingga penggunaan kembali anggaran daerah untuk menangani kerusakan infrastruktur.
“Laporan ini kami sampaikan untuk memohon agar Kejaksaan Negeri Depok melakukan pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan dan/atau tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan, guna memastikan apakah terdapat tindak pidana korupsi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah,” ujar Agung, Kamis (13/8/2026).
Menurut Agung, proyek Secawan Tahap II merupakan pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah daerah dengan nilai sekitar Rp9,7 miliar. Namun, setelah pekerjaan rampung dan digunakan masyarakat, bagian trotoar proyek tersebut mengalami pergeseran hingga amblas ke arah Kali Cabang Tengah.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kualitas perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan. LSM PKHMI juga meminta aparat penegak hukum memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, efektivitas pengawasan konsultan, pemeriksaan hasil pekerjaan oleh pejabat terkait serta kewajiban pemeliharaan yang melekat kepada penyedia jasa.
“Proyek Penataan Kali Cabang Tengah atau Secawan Tahap II merupakan pekerjaan infrastruktur Pemerintah Kota Depok dengan nilai anggaran sekitar Rp9,7 miliar. Namun, setelah pekerjaan selesai dan digunakan, kondisi trotoar mengalami pergeseran atau amblas dalam waktu relatif singkat,” kata Agung.
Sorotan LSM PKHMI semakin mengarah pada aspek pengelolaan keuangan daerah setelah muncul informasi mengenai rencana penggunaan anggaran sekitar Rp1 miliar melalui skema Belanja Tidak Terduga atau BTT untuk memperbaiki trotoar yang mengalami kerusakan.
Agung mempertanyakan dasar penggunaan anggaran baru untuk memperbaiki bagian pekerjaan yang sebelumnya telah dibiayai melalui APBD Kota Depok. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu apakah kewajiban perbaikan masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa berdasarkan masa pemeliharaan atau ketentuan kontrak.
“Penggunaan anggaran baru untuk memperbaiki pekerjaan yang sebelumnya telah dibiayai APBD menimbulkan pertanyaan apakah perbaikan tersebut sebenarnya masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa dalam masa pemeliharaan atau berdasarkan ketentuan kontrak pekerjaan,” ujarnya.
Agung mengatakan seluruh uraian mengenai fakta awal, dugaan penyimpangan, serta data pendukung telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Depok. Ia memilih tidak membuka seluruh isi laporan kepada publik karena materi tersebut telah dituangkan secara resmi dalam dokumen pengaduan.
“Semua uraian fakta, dugaan penyimpangan, serta data pendukung lainnya sudah kami layangkan ke Kejaksaan,” kata Agung.
Meski demikian, Agung mengungkap sejumlah pihak yang tercantum dalam laporan pengaduan. Mereka antara lain Kepala Dinas PUPR Kota Depok selaku Pengguna Anggaran atau pejabat yang memiliki kewenangan terhadap proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat atau panitia pengadaan maupun pihak yang berkaitan dengan proses pemilihan penyedia.
Selain itu, LSM PKHMI turut mencantumkan konsultan perencana, konsultan pengawas, serta direktur atau pimpinan penyedia jasa maupun kontraktor pelaksana. Agung menyebut pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut juga telah dituangkan dalam laporan kepada kejaksaan.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Depok segera menindaklanjuti laporan ini. Ini sudah menjadi atensi bersama dan sudah masuk di berbagai media nasional. Artinya, aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan, harus segera bertindak,” tegas Agung.
LSM PKHMI berharap Kejaksaan Negeri Depok melakukan penelusuran secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam proyek tersebut, termasuk kemungkinan kerugian keuangan daerah apabila penggunaan anggaran tambahan ternyata berkaitan dengan kewajiban pihak yang sebelumnya mengerjakan proyek.


Tinggalkan Balasan