
depokmedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah penegakan hukum dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Melalui pemeriksaan khusus, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh menggunakan dana milik para lender atau pemberi pendanaan. Temuan tersebut kemudian diserahkan secara bertahap kepada Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penyidikan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam mendukung penyelesaian dana lender sekaligus mengawal proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana yang terjadi di perusahaan penyelenggara layanan pendanaan berbasis syariah tersebut.
Dalam keterangannya, OJK menjelaskan bahwa pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender sekaligus mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, jajaran pengurus, hingga pihak-pihak terafiliasi yang diduga memperoleh manfaat dari penggunaan dana lender.
Selama proses pemeriksaan, OJK meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus perusahaan, pegawai PT DSI, serta sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan itu bertujuan memperkuat pembuktian sekaligus memetakan dugaan aliran dana yang digunakan untuk memperoleh berbagai aset.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga berasal dari penggunaan dana lender PT DSI. Seluruh hasil identifikasi kemudian disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026.
Penyerahan hasil identifikasi aset tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan serta mendukung upaya penyelesaian hak-hak lender sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pemeriksaan khusus itu merupakan kelanjutan dari serangkaian langkah pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap PT Dana Syariah Indonesia sejak tahun 2025. Sebelumnya, OJK telah melaksanakan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan pada Agustus hingga September 2025 untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana milik lender.
Setelah menemukan indikasi pelanggaran, OJK melaporkan dugaan penyalahgunaan dana tersebut kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025. Pada hari yang sama, regulator sektor jasa keuangan itu juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT DSI berupa peringatan tertulis, pengenaan denda, serta pembatasan kegiatan usaha.
Selain langkah penegakan aturan, OJK juga memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan manajemen PT DSI guna mencari penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi para pemberi pendanaan.
Pengawasan terhadap perusahaan kemudian diperketat dengan menetapkan PT DSI dalam status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025. Tidak lama berselang, OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, serta dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025 agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka memastikan akuntabilitas laporan keuangan perusahaan, OJK turut melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT Dana Syariah Indonesia.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga guna mempercepat proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan penyelesaian dana para lender. Koordinasi dilakukan bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sinergi antarinstansi tersebut diharapkan mampu mempercepat penelusuran aset, memperkuat pembuktian dalam proses hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak dalam perkara PT DSI.
“OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan,” demikian pernyataan resmi OJK.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya regulator menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, termasuk sektor pendanaan berbasis teknologi dan layanan keuangan syariah. OJK juga memastikan setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki agar perlindungan terhadap konsumen dan lender tetap menjadi prioritas utama.


Tinggalkan Balasan