
depokmedia.com – Polres Metro Depok mulai memproses laporan dugaan teror yang dialami seorang warga Gang At-Taufik, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Penyidik telah memanggil dan memeriksa seorang terlapor berinisial FA untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Pemeriksaan terhadap FA berlangsung pada Selasa (21/7/2026). Terlapor memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan Polres Metro Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari FA dan saat ini masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“FA terlapor sudah hadir dan sudah diambil keterangan. Saat ini menunggu hasil gelar perkara,” ujar AKP Hendra saat dikonfirmasi.
Menurut Hendra, hingga saat ini baru FA yang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam perkara tersebut. Penyidik masih fokus mengumpulkan fakta dan keterangan yang dibutuhkan sebelum menentukan tindak lanjut penanganan perkara.

“Baru terlapor saja,” katanya.
Ia menjelaskan proses hukum belum memasuki tahap berikutnya karena penyidik masih harus melakukan gelar perkara. Forum tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya atau masih memerlukan pendalaman.
“Proses hukum selanjutnya akan ditentukan setelah dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu nantinya akan diketahui tindak lanjut penanganan kasus,” ujar Hendra.
Kasus ini bermula dari laporan Azis Suraji, warga Gang At-Taufik, Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Azis mengaku mengalami serangkaian tindakan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sejak tahun 2024.
Menurut pengakuan Azis, rumah yang ditempatinya beberapa kali menjadi sasaran pelemparan berbagai benda. Ia menyebut telur dan sampah kerap dilemparkan ke area rumahnya. Selain itu, pagar rumah juga diduga mengalami kerusakan akibat tindakan yang sama.
Rangkaian peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian agar memperoleh kepastian hukum. Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Depok melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
Pemeriksaan terhadap FA menjadi salah satu tahapan awal dalam mengungkap fakta hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban. Selain meminta keterangan dari terlapor, penyidik juga dapat melakukan pendalaman terhadap alat bukti, keterangan saksi, maupun barang bukti apabila diperlukan.
Polres Metro Depok menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan status hukum maupun langkah lanjutan akan mengacu pada hasil gelar perkara setelah seluruh bahan penyelidikan dinilai cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum menyampaikan hasil gelar perkara maupun kemungkinan penetapan status hukum lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta dapat diungkap secara objektif.
Sesuai asas praduga tak bersalah, FA sebagai pihak yang dilaporkan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Tinggalkan Balasan