depokmedia.com – Seorang perempuan berinisial NF (21) di Kota Depok mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dan ancaman yang dilakukan mantan kekasihnya setelah memutuskan hubungan asmara.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pancoran Mas, Depok, pada Senin (20/7/2026).

Akibat insiden itu, NF mengaku mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

Ia juga mengaku masih merasakan trauma setelah menerima ancaman yang diduga dilontarkan oleh mantan kekasihnya usai peristiwa tersebut.

NF mengatakan kekerasan bermula ketika pria yang saat itu masih berstatus sebagai kekasihnya tidak menerima keputusan untuk mengakhiri hubungan yang telah mereka jalani selama sekitar empat tahun.

“Karena dia tidak terima saya putuskan, terus dia melakukan kekerasan,” ujar NF.

Menurut pengakuannya, pelaku menarik kerudung yang dikenakannya sebelum melakukan pemukulan dan tendangan dari arah belakang.

Salah satu tendangan disebut mengenai bagian telinganya saat korban sedang membelakangi pelaku.

“Terus dia menendang telinga, posisinya saya membelakangi dia,” katanya.

Selain dugaan penganiayaan fisik, NF mengaku menerima ancaman yang membuatnya merasa khawatir terhadap keselamatannya.

Ia mengatakan pelaku sempat mengucapkan kalimat yang dianggap sebagai ancaman akan terus mencarinya.

“Dia juga ngomong ke aku, ‘Lo lihat, lo tahu kan gue orangnya. Gue cari di mana pun lo berada.’ Dia ngomong begitu, jadi aku merasa takut,” ungkap NF.

NF menuturkan hubungan asmara mereka telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun.

Namun, ia mengklaim kekerasan fisik sudah mulai terjadi dalam tiga tahun terakhir.

Meski sempat bertahan, ia akhirnya memutuskan mengakhiri hubungan karena tidak lagi sanggup menghadapi tindakan yang diduga berulang tersebut.

Merasa keselamatannya terancam, NF memilih menempuh jalur hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, ia melaporkan dugaan penganiayaan dan ancaman itu kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban sekaligus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor.

Polisi diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.

Kasus dugaan kekerasan dalam hubungan pacaran masih menjadi perhatian berbagai pihak karena dapat menimbulkan dampak fisik maupun psikologis bagi korban.

Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan agar segera melapor kepada pihak berwenang sehingga penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.