depokmedia.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya kepada wartawan saat konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Laporan tersebut diajukan setelah ucapan Hotman dinilai merendahkan profesi wartawan dan memicu reaksi dari kalangan insan pers.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pelapor dalam perkara ini adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pelaporan dilakukan bukan semata karena persoalan perasaan, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi wartawan.

“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Jadi untuk itu kita dari PWI Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak. Seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” ujar Edison kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).

Dalam laporan tersebut, Hotman Paris dipersangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana nantinya menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan.

Edison menjelaskan, meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di media sosial, PWI Pusat tetap melanjutkan proses hukum karena menilai permintaan maaf tersebut belum cukup menyelesaikan persoalan.

“Jadi meskipun tadi pagi dia memberikan permohonan maaf, tetapi sepertinya itu hanya seperti kebiasaan yang dilakukannya. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam,” katanya.

Menurut Edison, proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai maksud sebenarnya dari pernyataan yang disampaikan Hotman Paris saat konferensi pers.

“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Mungkin kita sepakat semua wartawan bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti menghina profesi wartawan,” ujarnya.

Sebagai bukti awal, PWI Pusat menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris kepada penyidik. Video tersebut sebelumnya telah beredar luas di berbagai platform media sosial dan pemberitaan.

“(Bukti) video yang sudah beredar luas. Nanti akan kami sampaikan kepada penyidik sebagai bukti awal,” kata Edison.

Ia juga mengungkapkan sejumlah organisasi wartawan berencana memberikan dukungan terhadap laporan yang diajukan PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi wartawan.

Peristiwa yang menjadi dasar pelaporan terjadi saat Hotman Paris menghadiri konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Ketika itu, ia hadir sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Hotman sempat melontarkan sejumlah kalimat bernada keras, di antaranya “lu punya otak nggak”, “tanya kakekmu”, “shut up”, dan “kalau kau punya otak lu tahu jawabannya”. Ucapan tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama organisasi pers.

Menanggapi polemik yang berkembang, Hotman Paris mengunggah video berisi permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, ia menyampaikan penyesalan atas ucapannya kepada wartawan.

“Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?’,” ujar Hotman.

Hotman menjelaskan ucapan tersebut terlontar karena dirinya merasa emosi setelah menerima pertanyaan yang menurutnya telah berulang kali dijawab.

“Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik menjawab saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, ‘Kamu punya otak nggak sih?’. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu,” katanya.

Ia juga kembali menegaskan permintaan maaf kepada wartawan yang hadir dalam konferensi pers maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia.

“Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia,” ujar Hotman.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Metro Jaya telah menerima laporan PWI Pusat. Proses selanjutnya berada dalam kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang dilaporkan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.