depokmedia.com – Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) mengecam pernyataan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, yang menyebut mereka “rombongan sirkus” saat meliput rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri pada Kamis (30/7/2026).

Selain itu, KWP pun memberikan ultimatum kepada anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam.

Jika ultimatum tersebut tidak dipenuhi, KWP memastikan akan melaporkan Deddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Langkah tersebut diambil setelah pernyataan Deddy dalam rapat Komisi II DPR dinilai menghina profesi wartawan yang sehari-hari menjalankan tugas peliputan di lingkungan parlemen.

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, mengatakan pihaknya telah menyiapkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada MKD.

Selain itu, surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Fraksi PDI Perjuangan, DPP PDI Perjuangan, serta pimpinan DPR RI.

“Kami, sebagai pengurus Koordinator Wartawan Parlemen, akan melaporkan hal ini ke MKD dan kemungkinan setelah nanti dari MKD akan kami bersurat juga tembusan ke fraksi dan juga tembusan ke Ketua Umum DPP PDI Perjuangan,” kata Erwin dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Erwin menegaskan KWP masih memberikan kesempatan kepada Deddy Sitorus untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Namun, apabila dalam waktu 1×24 jam tidak ada permintaan maaf, proses pelaporan akan tetap berjalan sesuai rencana.

“Dengan dasar ini, dalam waktu 1×24 jam, jika Saudara Deddy Sitorus tidak melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada kami teman-teman wartawan yang ada liputan di DPR ini, kami akan terus melakukan tindakan laporan ini ke MKD dan juga tembusannya ke Fraksi Partai PDI Perjuangan dan juga ke DPP PDI Perjuangan,” ujarnya.

Menurut Erwin, langkah yang ditempuh KWP bukan bertujuan mencari perhatian publik maupun memperpanjang polemik.

Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap martabat profesi wartawan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami akan melaporkannya juga ke seluruh pimpinan DPR, karena ini dasarnya kita kan bersurat ke MKD dan juga ke fraksi. Bahkan ini tujuan kami bukan untuk mencari panggung, karena saat ini hampir di beberapa waktu yang dekat ini, profesi wartawan kita ada penghinaan terhadap kita,” katanya.

Ia berharap seluruh anggota DPR maupun lembaga negara lainnya dapat menghormati profesi jurnalis yang menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini kita berharap dengan adanya demikian ini, supaya nanti ke depannya semua lembaga ataupun anggota-anggota DPR yang lainnya tidak lagi melakukan penghinaan yang sama untuk kesemua wartawan yang ada di seluruh Indonesia,” ucap Erwin.

KWP menilai hubungan antara anggota legislatif dan wartawan harus dibangun atas dasar saling menghormati.

Wartawan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga legislatif.

Hingga konferensi pers berlangsung, belum ada pernyataan resmi dari Deddy Sitorus terkait ultimatum yang disampaikan KWP maupun rencana pelaporan ke MKD.

KWP menyatakan akan menunggu respons hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelum mengambil langkah hukum dan etik di lingkungan DPR RI.