depokmedia.com – Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan kasus bentrokan antarkelompok yang terjadi di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/7/2026).

Peristiwa tersebut menewaskan seorang pemuda berinisial S (23) dan memicu penyelidikan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat.

Hingga Senin (27/7/2026), penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik membagi penanganan perkara menjadi dua klaster agar proses hukum berjalan lebih efektif sesuai dengan jenis tindak pidana yang terjadi.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan gerobak milik pedagang yang terjadi saat bentrokan berlangsung.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial GNA, AJL, PAM, dan ELL.

Menurut Bhudi, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya delapan orang saksi serta mencocokkan keterangan para saksi dengan rekaman CCTV dan barang bukti lain yang ditemukan di lokasi kejadian.

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial S meninggal dunia. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang berinisial SK, AS, dan OR sebagai tersangka.

“Kedua peristiwa tersebut saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Bhudi Hermanto.

Ketiga tersangka dalam kasus pengeroyokan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Meski telah menetapkan tujuh tersangka, penyidik memastikan proses pengembangan perkara belum berhenti.

Polisi masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam bentrokan tersebut.

Pendalaman terus dilakukan melalui pemeriksaan tambahan terhadap para saksi, analisis rekaman CCTV dari sejumlah titik di sekitar lokasi kejadian, serta pengumpulan alat bukti lain yang dinilai dapat memperjelas rangkaian peristiwa.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengungkapkan bahwa aparat sempat mengamankan 15 orang untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan dilakukan secara bertahap guna mengidentifikasi keterlibatan setiap individu dalam dua rangkaian peristiwa yang terjadi di kawasan Matraman hingga Jalan Tambak.

Penyidik juga menelusuri kronologi bentrokan secara menyeluruh agar dapat mengungkap siapa saja yang berperan dalam aksi perusakan maupun pengeroyokan.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai penyebab bentrokan yang sempat mengganggu situasi keamanan di wilayah Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aparat memastikan setiap orang yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.

Kasus bentrokan di Jalan Tambak menjadi perhatian aparat karena selain menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut juga mengakibatkan kerusakan fasilitas milik pedagang dan memicu keresahan masyarakat sekitar.

Oleh sebab itu, penyidik terus bekerja mengumpulkan fakta-fakta hukum agar seluruh pihak yang memiliki peran dalam peristiwa tersebut dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Polisi meminta warga yang memiliki informasi atau rekaman terkait bentrokan tersebut agar segera menyampaikannya kepada penyidik guna membantu proses pengungkapan kasus secara menyeluruh.