depokmedia.com – Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok segera mengumumkan hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran di Situ Bahar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. Hasil pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penyebab perubahan kondisi lingkungan di kawasan situ.

Bambang mengatakan masyarakat membutuhkan transparansi dari pemerintah daerah terkait perkembangan penanganan dugaan pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas industri. Menurutnya, hasil uji laboratorium akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.

“Kami tunggu tindakan dari DLHK Kota Depok dan menantikan hasil uji laboratorium seperti apa hasilnya,” ujar Bambang Sutopo beberapa waktu lalu.

Dugaan pencemaran di Situ Bahar menjadi perhatian publik setelah muncul laporan mengenai perubahan kondisi air yang diduga dipengaruhi limbah dari salah satu pabrik. Pemerintah Kota Depok kemudian melakukan koordinasi dan pengambilan sampel untuk memastikan penyebab perubahan kualitas lingkungan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang telah diambil.

“Kami juga masih menunggu hasil uji lab,” kata Reni Siti Nuraeni saat ditemui di Gedung KONI, Pancoran Mas, Kamis (9/7/2026).

Reni menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran awal, lokasi pabrik yang diduga menjadi sumber pencemaran tidak berada di wilayah administratif Kota Depok, melainkan berada di Kabupaten Bogor. Kondisi tersebut membuat kewenangan penindakan berada pada pemerintah daerah yang memiliki wilayah administrasi tempat industri tersebut beroperasi.

Meski demikian, menurut Reni, Pemerintah Kota Depok tetap memiliki kepentingan untuk memastikan kualitas lingkungan Situ Bahar tetap terjaga karena dampak pencemaran dirasakan oleh masyarakat di wilayah Depok.

Ia menegaskan keterbatasan kewenangan tidak menghalangi upaya koordinasi lintas daerah dalam menyelesaikan persoalan lingkungan yang melibatkan lebih dari satu wilayah administrasi.

“Kami juga bekerja sama dengan DLH Kabupaten Bogor untuk sama-sama menyelesaikan masalah ini. Pekerjaan ini harus dilakukan secara terintegrasi, bukan hanya Depok,” ujar Reni.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, DLHK Kota Depok telah melakukan inspeksi mendadak terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan sumber pencemaran. Pemeriksaan dilakukan bersama tim lapangan untuk mengumpulkan informasi dan memastikan kondisi di sekitar kawasan industri.

Reni mengungkapkan tim bahkan sempat melakukan inspeksi pada malam hari, menyesuaikan dugaan waktu aktivitas pembuangan limbah. Namun, dalam kegiatan tersebut petugas belum menemukan indikasi yang dapat dijadikan dasar penindakan.

“Beberapa minggu lalu kami sudah mengirimkan tim untuk melakukan sidak pada malam hari. Hasilnya belum ditemukan indikasi yang dimaksud,” jelasnya.

Selain melakukan pengawasan lapangan, DLHK Kota Depok juga telah menjalin komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Kedua instansi sepakat memperkuat koordinasi agar proses investigasi dapat dilakukan secara bersama-sama dan objektif.

Menurut Reni, kerja sama lintas wilayah menjadi langkah penting mengingat dugaan sumber pencemaran berada di luar wilayah Kota Depok, sementara dampaknya dirasakan hingga memasuki kawasan Depok.

“Kami sudah komunikasi dengan pejabat dinas terkait, mereka sepakat bekerja sama menyelesaikan masalah ini secara bersama-sama. Kami juga ada rencana melakukan aksi bersama agar prosesnya berjalan secara adil,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, hasil uji laboratorium terhadap sampel air Situ Bahar masih belum diumumkan. Pemerintah Kota Depok menyatakan akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut setelah seluruh proses analisis selesai dilakukan. Hasil uji laboratorium diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penyebab dugaan pencemaran sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dan instansi terkait dalam menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan masing-masing.