
depokmedia.com – Pembangunan Rumah Kreatif Anak Istimewa (RKAI) di lokasi bekas SDN Pondok Cina 1, Kecamatan Beji, Kota Depok, menuai kritik dari Pemerhati Pendidikan Kota Depok, Eman Sutriadi. Ia menilai renovasi bangunan tersebut telah menghilangkan salah satu penanda penting sejarah pendidikan di Kota Depok yang telah berdiri selama puluhan tahun.
Menurut Eman, SDN Pondok Cina 1 bukan sekadar bangunan sekolah, tetapi memiliki nilai historis yang melekat dalam perjalanan dunia pendidikan di Kota Depok. Ia menyebut sekolah tersebut telah berdiri sejak 1946 sehingga keberadaannya menjadi bagian dari sejarah perkembangan pendidikan di wilayah tersebut.
Eman menilai perubahan fungsi bangunan menjadi RKAI yang dilaksanakan Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) telah menghilangkan jejak sejarah yang seharusnya dipertahankan.
“Bangunan SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda, Depok, dianggap sebagai artefak dan simbol sejarah. Sekolah ini sudah berumur lebih dari 50 tahun dan menjadi penanda penting sejarah pendidikan di pintu gerbang utama Kota Depok,” ujar Eman Sutriadi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan letak SDN Pondok Cina 1 yang berada di Jalan Margonda Raya menjadikan bangunan tersebut memiliki nilai simbolis sebagai salah satu ikon pendidikan di Kota Depok. Selain lokasinya yang strategis, sekolah tersebut juga menyimpan berbagai kenangan bagi masyarakat yang pernah mengenyam pendidikan di sana.

Menurut Eman, bangunan itu juga memiliki nilai historis karena sempat menjadi pusat perhatian publik ketika rencana relokasi sekolah mencuat pada akhir 2022 hingga 2024. Saat itu, rencana Pemerintah Kota Depok untuk memindahkan sekolah dalam rangka pembangunan masjid memunculkan perdebatan dan penolakan dari berbagai kalangan.
“Dan terjadi penolakan penggusuran pada akhir 2022 hingga 2024, di mana bangunan ini sempat menjadi sorotan nasional karena rencana relokasi oleh Pemkot Depok untuk pembangunan masjid,” katanya.
Sebagai pemerhati pendidikan, Eman menilai lokasi eks SDN Pondok Cina 1 memiliki keunggulan dari sisi fungsi sosial, aksesibilitas, dan kedekatan dengan transportasi publik sehingga dinilai layak tetap dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
Meski demikian, ia juga memberikan catatan bahwa aspek keamanan lingkungan fisik serta kenyamanan psikologis peserta didik tetap perlu menjadi perhatian apabila kawasan tersebut dimanfaatkan kembali sebagai fasilitas pendidikan.
“Tetapi, catatan kritis yang besar dari segi keamanan lingkungan fisik dan kenyamanan psikologis anak,” ujar Eman.
Eman menegaskan bangunan SDN Pondok Cina 1 bukan merupakan situs purbakala yang menyimpan artefak kuno. Namun, menurutnya, nilai sejarah bangunan tersebut tetap layak mendapat perhatian karena berkaitan dengan perjalanan pendidikan di Kota Depok.
Ia juga mengingatkan bahwa saat polemik relokasi sekolah berlangsung, muncul perdebatan mengenai status bangunan tersebut sebagai objek yang memiliki nilai sejarah. Sejumlah sejarawan memandang gedung itu layak dipertahankan karena memiliki nilai cagar budaya.
Namun, pada saat itu Pemerintah Kota Depok menyatakan bangunan tersebut tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya sesuai mekanisme yang berlaku.
Salah satu sejarawan yang secara terbuka menyampaikan penolakan terhadap pembongkaran bangunan adalah JJ Rizal. Ia menilai eks SDN Pondok Cina 1 memiliki nilai penting sebagai simbol perkembangan sejarah pendidikan di Kota Depok sehingga perlu dilestarikan.
Dalam berbagai pernyataannya yang dikutip sejumlah media, JJ Rizal mengingatkan pentingnya menjaga bangunan-bangunan yang memiliki nilai sejarah agar tetap dapat menjadi media pembelajaran bagi generasi mendatang.
Perlu dicatat, perlindungan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya berlaku terhadap objek yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila suatu bangunan belum berstatus Cagar Budaya, penerapan ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut bergantung pada status hukum objek yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Depok maupun Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok terkait kritik yang disampaikan Eman Sutriadi mengenai pembangunan Rumah Kreatif Anak Istimewa di lokasi eks SDN Pondok Cina 1. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Tinggalkan Balasan