depokmedia.com – Serikat Pekerja Hotel Bumi Wiyata (BW) Kota Depok yang tergabung dalam PK FSB Kamiparho memperoleh titik terang atas tuntutan pembayaran upah yang belum diterima selama tujuh bulan. Melalui mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, pihak manajemen dan serikat pekerja mencapai kesepakatan awal mengenai penyelesaian hak-hak karyawan.

Mediasi berlangsung pada Selasa (15/7/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari. Pertemuan dihadiri perwakilan manajemen Hotel Bumi Wiyata serta pengurus serikat pekerja. Proses dialog berlangsung dalam suasana kondusif hingga menghasilkan sejumlah poin kesepakatan yang akan ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak.

Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari, mengatakan seluruh peserta mediasi menunjukkan komitmen untuk mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan keberlangsungan operasional perusahaan maupun hak para pekerja.

“Alhamdulillah, pertemuan hari ini berjalan kondusif. Masing-masing memahami sebenarnya apa yang menjadi tujuan bersama. Salah satunya menginginkan BW tetap bisa berjalan dengan baik hotel ini. Beberapa permohonan yang diminta Serikat Pekerja sudah ada kesepakatan dari pihak manajemen Bumi Wiyata,” ujar Nessi.

Menurut Nessi, hasil mediasi tersebut belum menjadi tahap akhir penyelesaian perkara. Manajemen Hotel Bumi Wiyata masih harus membawa hasil kesepakatan tersebut ke mekanisme internal perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Ia menjelaskan keputusan dalam RUPSLB akan menjadi dasar pelaksanaan komitmen yang telah disepakati bersama dalam forum mediasi. Setelah proses internal perusahaan selesai, pertemuan lanjutan akan kembali dilakukan guna memfinalisasi seluruh kesepakatan.

“Nah jadi sudah ada kesepakatan yang nanti dipenuhi oleh manajemen. Lalu manajemen akan membawa persoalan ini ke RUPS. Nah setelah RUPS nanti akan ada pertemuan kembali untuk mematangkan. Gitu, jadi sudah ada,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh hasil pembahasan telah dituangkan dalam notulensi risalah bipartit. Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Perjanjian Bersama (PB) yang memiliki kekuatan hukum bagi kedua belah pihak.

“Sudah di dinotulensi risalah bipartit. Ya, sudah ada tertuang semua di situ untuk apa yang menjadi harapan para pekerja dan apa yang menjadi kesanggupan atau harapan dari pihak manajemen,” kata Nessi.

Ketua PK FSB Kamiparho Hotel Bumi Wiyata, Muhammad Soleh, mengungkapkan salah satu poin penting dalam hasil mediasi adalah adanya komitmen dari manajemen untuk menyelesaikan pembayaran seluruh upah karyawan yang tertunggak selama tujuh bulan paling lambat pada 30 Oktober 2026.

Menurut Soleh, kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Direktur PT Bumi Putera Wisata, Mushery, dalam forum mediasi yang difasilitasi Disnaker Kota Depok.

Meski jadwal pembayaran mundur hingga akhir Oktober, serikat pekerja memandang kesepakatan tersebut sebagai langkah maju setelah melalui perjuangan panjang memperjuangkan hak-hak pekerja.

Soleh menjelaskan proses penyelesaian belum berhenti pada mediasi pertama. Kedua belah pihak telah menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 27 Juli 2026 untuk menyusun dan menandatangani Perjanjian Bersama sebagai dasar pelaksanaan seluruh komitmen yang telah disepakati.

“Setelah itu, tanggal 27 kita akan bertemu kembali untuk membuat perjanjian bersama (PB) antara serikat pekerja dengan pengusaha atau manajemen, untuk yang sudah tertuang dalam pernyataan tersebut yaitu tanggal 30 Oktober untuk penyelesaian seluruh tuntutan ini,” ujar Soleh.

Ia berharap seluruh komitmen yang telah disepakati dapat direalisasikan sesuai jadwal sehingga hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi. Serikat pekerja juga menginginkan proses implementasi kesepakatan terus mendapat pengawasan dari Disnaker Kota Depok agar berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Nessi menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut masih dapat ditangani di tingkat Pemerintah Kota Depok selama seluruh pihak tetap menunjukkan iktikad baik dan proses dialog berlangsung kondusif. Disnaker berkomitmen terus memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan manajemen hingga seluruh isi kesepakatan dapat direalisasikan sesuai waktu yang telah ditentukan.