
depokmedia.com – Aktivitas pembangunan di kawasan Situ 7 Muara, Kelurahan Muara, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, kembali menjadi perhatian publik.
Proyek yang diduga berada di kawasan sempadan situ tersebut disebut kembali berjalan menggunakan alat berat meski sebelumnya telah dilakukan verifikasi lapangan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane bersama sejumlah instansi dan pekerjaan di lokasi sempat diminta untuk dihentikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan pemerintah terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan badan air yang memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan air dan pengendali banjir.
Sorotan terhadap proyek yang berada di kawasan Perumahan Shila at Sawangan itu kembali menguat setelah Forum Peduli Situ 7 Muara bersama Paguyuban Nangka Valley menyampaikan hasil investigasi lapangan yang menunjukkan dugaan aktivitas pembangunan masih berlangsung.
Ketua Paguyuban Nangka Valley sekaligus perwakilan Forum Peduli Situ 7 Muara, Fajar Sidiq, menjelaskan persoalan tersebut berawal dari laporan resmi masyarakat yang disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui kanal pengaduan Halo Pak Dody. Laporan bernomor 005/PAGUYUBAN-NV/III/2026 itu memuat dugaan pelanggaran terhadap kawasan badan air Situ 7 Muara atau yang juga dikenal sebagai Situ Sawangan/Bojongsari.

Menurut Fajar, Situ 7 Muara memiliki luas sekitar 28,25 hektare dan merupakan situ terbesar di Kota Depok.
Kawasan tersebut memiliki tujuh saluran masuk atau inlet serta satu saluran keluar atau outlet yang berfungsi menjaga keseimbangan debit air saat musim hujan.
Karena itu, keberadaan situ dinilai sangat penting sebagai kawasan konservasi, daerah resapan air, sekaligus pengendali banjir di wilayah Sawangan dan sekitarnya.
Dalam laporan yang disampaikan kepada pemerintah, Forum Peduli Situ 7 Muara menemukan dugaan penimbunan tanah yang masuk ke badan air sekitar lima meter.
Sebagian area disebut masih berupa timbunan tanah merah, sedangkan sebagian lainnya telah dibangun turap beton permanen. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi kapasitas tampung air dan mengganggu fungsi ekologis kawasan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, pada 13 Maret 2026 pemerintah melakukan Joint Survey yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, BBWS Ciliwung Cisadane, Pemerintah Kota Depok, Dinas PUPR Kota Depok, Satpol PP, serta pihak badan usaha terkait.
Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memverifikasi dugaan okupasi dan penimbunan badan air yang dilaporkan warga.
Fajar pun mengaku telah memperoleh informasi terkait hasil verifikasi BBWS Ciliwung Cisadane yang menyatakan kegiatan pembangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan maupun perizinan yang berlaku.
Bahkan saat pemeriksaan berlangsung, pekerjaan di lokasi disebut sempat diminta untuk dihentikan.
Berdasarkan investigasi lanjutan Forum Peduli Situ 7 Muara, aktivitas pembangunan diduga kembali berlangsung sejak awal Juni 2026.
Sejumlah alat berat seperti ekskavator kembali terlihat beroperasi untuk mengerjakan pembangunan area parkir dan kolam renang.
“Kami mempertanyakan mengapa pekerjaan kembali dilanjutkan, padahal sebelumnya sudah ada verifikasi dan penghentian kegiatan di lapangan. Kami berharap ada kejelasan dari Kementerian Pekerjaan Umum mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut,” ujar Fajar.
Ia juga menyebut memperoleh informasi bahwa BBWS Ciliwung Cisadane telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum terkait usulan pencabutan izin.
Namun hingga kini masyarakat belum memperoleh informasi resmi mengenai isi surat tersebut maupun tahapan tindak lanjut yang sedang dilakukan pemerintah.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai status hukum proyek tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Depok menyatakan proyek tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran administrasi dan tata ruang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Abdul Rahman, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi pembangunan berada di kawasan sempadan situ yang berdasarkan site plan resmi tidak diperbolehkan didirikan bangunan permanen.
“Di site plan yang kami miliki, lokasi tersebut merupakan kawasan sempadan. Artinya tidak boleh ada bangunan apa pun di lokasi itu,” tegas Abdul Rahman.
Ia juga menjelaskan pembangunan dilakukan ketika proses persetujuan pemanfaatan sumber daya air di BBWS Ciliwung Cisadane masih berlangsung sehingga rekomendasi teknis belum diterbitkan saat pekerjaan fisik telah berjalan.
Menurutnya, apabila persetujuan pemanfaatan kawasan diterbitkan di kemudian hari, pengembang tetap wajib melakukan perubahan site plan sebelum melaksanakan pembangunan.
Pemerintah Kota Depok juga telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada PT Pakuan selaku pengembang pada 30 Juni 2026.
Namun, menurut Abdul Rahman, pihak pengembang tidak menghadiri undangan tersebut.
Saat ini Pemkot Depok masih berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas PUPR dan BBWS Ciliwung Cisadane untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami meminta kegiatan pembangunan dihentikan terlebih dahulu sampai ada keputusan mengenai persetujuan pemanfaatan kawasan tersebut,” kata Abdul Rahman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek, BBWS Ciliwung Cisadane maupun Kementerian Pekerjaan Umum belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan usulan pencabutan izin maupun dugaan berlanjutnya aktivitas pembangunan di kawasan Situ 7 Muara.


Tinggalkan Balasan