depokmedia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus memburu seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus pembobolan 6.609 rekening nasabah Bank Jambi. Nilai kerugian akibat aksi kejahatan siber tersebut mencapai Rp144 miliar dan menjadi salah satu kasus peretasan sektor perbankan terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengungkapkan penyidik telah mengintensifkan koordinasi dengan berbagai pihak guna melacak keberadaan tersangka utama yang kini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang masih terus berlangsung.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu pelaku utama WNA Bulgaria dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi ini,” kata Kombes Pol. Taufik Nurmandia di Jambi, Selasa (21/7/2026).

Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026. Sejak penyelidikan dimulai, tim Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku yang berperan dalam memfasilitasi aksi kejahatan lintas negara tersebut.

Hingga saat ini, penyidik telah menangkap tiga tersangka yang diduga membantu jaringan pelaku utama. Mereka masing-masing berinisial DD (32), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, TAS (33), pengemudi transportasi daring asal Kabupaten Bandung, serta AA (35) yang memiliki peran dalam proses verifikasi identitas dan pendataan akun.

Menurut penyidik, DD berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung antara jaringan di Indonesia dengan WNA asal Bulgaria. Sementara TAS bertugas merekrut masyarakat agar bersedia membuka rekening bank yang nantinya digunakan sebagai rekening penampung. Adapun AA membantu proses verifikasi identitas atau know your customer (KYC) sekaligus mendata seluruh rekening dan akun yang telah berhasil dikumpulkan.

Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan rekening-rekening tersebut tidak hanya berupa rekening bank, tetapi juga akun aset kripto yang kemudian dimanfaatkan sebagai jalur pencucian dana hasil kejahatan. Seluruh data rekening berikut aksesnya kemudian diserahkan kepada jaringan yang dikendalikan WNA Bulgaria dari wilayah Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan digital forensik, aksi peretasan terhadap sistem Bank Jambi terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Dalam waktu singkat, dana milik ribuan nasabah dipindahkan secara bertahap ke berbagai rekening penampung sebelum dikonversi menjadi aset kripto. Setelah itu, aset digital tersebut langsung dikirim ke dompet digital yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam sehingga menyulitkan proses pelacakan.

Fakta lain yang berhasil diungkap penyidik menunjukkan sekitar sepekan sebelum serangan siber dilakukan, tersangka DD telah menerima informasi dari WNA Bulgaria berinisial Alcaz mengenai rencana pembobolan sistem perbankan tersebut. Informasi itu menjadi petunjuk penting dalam mengungkap keterlibatan jaringan internasional yang diduga telah merancang seluruh operasi sejak awal.

Setelah aksi peretasan berhasil dilakukan, Alcaz kembali menghubungi DD untuk memastikan seluruh rangkaian serangan berjalan sesuai skenario yang telah disusun sebelumnya. Komunikasi tersebut menjadi salah satu bukti yang memperkuat dugaan adanya koordinasi langsung antara pelaku di luar negeri dengan jaringan yang beroperasi di Indonesia.

Pengembangan perkara kemudian dilakukan melalui analisis digital forensik, penelusuran aliran dana, serta penyelidikan di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat. Dari rangkaian proses tersebut, penyidik berhasil membekukan aset hasil tindak pidana senilai Rp18,94 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan hasil pembobolan rekening para nasabah.

Selain aset, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti berupa data transaksi nasabah, dokumen elektronik, perangkat digital, serta hasil pemeriksaan forensik yang memperlihatkan pola pergerakan dana hingga proses konversi ke aset kripto. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara di tahap penyidikan.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan akses ilegal terhadap sistem elektronik, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai kejahatan siber. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, baik di dalam maupun luar negeri.

Polda Jambi menegaskan proses pengejaran terhadap WNA asal Bulgaria masih menjadi prioritas utama. Koordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum lain terus diperkuat agar tersangka utama dapat segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan perannya dalam pembobolan ribuan rekening nasabah Bank Jambi.

Kombes Pol. Taufik Nurmandia juga mengingatkan masyarakat agar tidak pernah memberikan data pribadi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal. Warga diminta menolak setiap tawaran yang menjanjikan imbalan dengan meminta rekening pribadi atau akun aset kripto, karena rekening tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana siber dan pencucian uang.