depokmedia.com – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan perjudian daring (online) berskala internasional yang beroperasi melalui aplikasi DazzLive. Dalam operasi yang digelar secara serentak di Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 tersangka telah diamankan, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Vietnam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor B/634/IV/2026/SPKT tertanggal 3 April 2026. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih empat bulan hingga akhirnya berhasil mengungkap struktur organisasi, pola kerja, serta alur transaksi yang digunakan jaringan tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan operasi penindakan dilakukan secara bersamaan di tiga daerah untuk memutus jaringan yang saling terhubung.

“Penyidikan dilakukan secara serentak di berbagai kota, yakni Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta di Jawa Barat, dan Kabupaten Bondowoso di Jawa Timur,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Senin (20/7/2026).

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol. Fian Yunus menjelaskan penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 11 orang berhasil diamankan, sementara satu tersangka masih dalam pengejaran karena diduga berada di luar negeri.

“Jumlah tersangka sebanyak 12 orang. Sebelas orang sudah diamankan, sementara satu orang berstatus DPO dan saat ini diketahui berada di Vietnam sehingga masih dalam proses pengejaran,” kata Fian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 95 barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian daring. Selain itu, penyidik juga mengamankan tujuh unit mobil, enam unit sepeda motor, sejumlah jam tangan mewah, serta berbagai barang lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 38 orang saksi. Polisi juga meminta pendapat ahli pidana, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli korporasi guna melengkapi proses penyidikan.

Fian mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya dengan mengajak masyarakat mengunduh aplikasi DazzLive dan sejumlah aplikasi lain yang memiliki sistem serupa. Setelah membuat akun, pengguna diarahkan membeli koin yang menjadi alat transaksi utama dalam permainan berbasis taruhan.

“Koin tersebut berfungsi layaknya dompet digital internal atau private e-wallet. Pengguna harus membeli koin terlebih dahulu untuk dapat mengikuti permainan yang tersedia di dalam aplikasi,” jelasnya.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto menambahkan mekanisme perjudian dilakukan melalui pembelian koin yang kemudian digunakan sebagai modal taruhan. Keuntungan yang diperoleh pemain selanjutnya ditarik melalui fitur pemberian hadiah atau gift kepada host siaran langsung.

“Perusahaan DazzLive mengajak masyarakat mengunduh aplikasi, kemudian membeli koin untuk melakukan top up. Koin tersebut digunakan dalam permainan berbasis taruhan, sedangkan hasil kemenangan ditarik melalui fitur gift kepada host live. Dari hasil penyidikan, aplikasi tersebut terbukti digunakan sebagai sarana perjudian daring,” ujar Mujianto.

Dalam pengembangan perkara, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut.

Di Jakarta Selatan, petugas mengamankan 16 orang yang memiliki berbagai peran, mulai dari operator, manajer, country manager, talent manager, monitoring audit, graphic designer, hingga VIP user. Polisi juga menyita berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional aplikasi.

Di Kabupaten Purwakarta, penyidik memeriksa 20 orang. Berdasarkan hasil digital forensik, salah satu perusahaan di wilayah tersebut diketahui berperan sebagai reseller koin DazzLive sekaligus agensi penyedia host siaran langsung.

Sementara itu, di Kabupaten Bondowoso, polisi mengamankan seorang warga negara asing asal China bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia. Berdasarkan hasil penyidikan, warga negara asing tersebut diduga membawa sekaligus mengembangkan aplikasi DazzLive di Indonesia sejak tahun 2023.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 426 dan/atau Pasal 607 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.