depokmedia.com – Polemik dugaan penggalangan dana untuk kegiatan pelepasan atau perpisahan siswa di SMAN 1 Depok terus menjadi perhatian publik.

Persoalan tersebut bahkan telah berbuntut laporan resmi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Istana Adat (Isdat).

Laporan tersebut menyoroti dugaan adanya permintaan sumbangan kepada orang tua siswa yang dinilai bertentangan dengan semangat kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang selama ini menekankan agar sekolah negeri tidak membebani peserta didik maupun wali murid dengan berbagai biaya tambahan.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala SMAN 1 Depok, Dede, akhirnya memberikan klarifikasi kepada wartawan terkait kegiatan perpisahan yang menjadi sorotan publik tersebut.

Menurut Dede, kegiatan perpisahan yang dipersoalkan sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan pihak sekolah hanya hadir sebagai pihak yang diundang dalam kegiatan tersebut.

“Itu kecewa waktu KDM ke sekolah, Pak Anis bilang Pak Dede nggak gentleman, kenapa Pak Usep sebagai kepala sekolah sebelumnya nggak dibawa. Kalau perpisahan pihak sekolah diundang orang tua,” ujar Dede saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/6/2026).

Ia kembali menegaskan bahwa kegiatan pelepasan siswa tersebut bukan merupakan kegiatan yang baru berlangsung dan sekolah hadir atas undangan yang diberikan oleh orang tua siswa.

“Perpisahannya sudah lama, pihak sekolah diundang,” tambahnya.

LSM Isdat Soroti Dugaan Pengumpulan Dana

Sebelumnya, Ketua LSM Istana Adat (Isdat), Roby T, secara terbuka mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penggalangan dana tersebut kepada BKD Provinsi Jawa Barat.

Roby menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai hal biasa karena menyangkut integritas penyelenggaraan pendidikan sekaligus kepatuhan aparatur negara terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Menurutnya, sekolah negeri seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan kebijakan pemerintah, terutama terkait upaya mengurangi beban ekonomi masyarakat melalui dunia pendidikan.

“Yang kami pertanyakan sederhana, mengapa dugaan pengumpulan dana masih bisa terjadi ketika Gubernur Jawa Barat sudah berulang kali menyampaikan agar sekolah tidak membebani orang tua siswa dengan berbagai biaya tambahan. Jika benar ada praktik seperti itu, maka ini bukan sekadar persoalan wisuda, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah yang sah,” kata Roby.

Ia menegaskan bahwa apabila terdapat permintaan dana kepada orang tua siswa, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah mekanisme yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.

Menurut Roby, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi sekolah, melainkan juga menyentuh aspek kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Dalam keterangannya, Roby juga menyoroti penggunaan istilah “sumbangan” yang sering muncul dalam berbagai kegiatan sekolah.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah sumbangan yang dimaksud benar-benar bersifat sukarela atau justru menjadi kewajiban yang secara tidak langsung harus dipenuhi oleh orang tua siswa.

Ia menilai perbedaan antara pungutan dan sumbangan harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Sering kali istilahnya bukan pungutan, melainkan sumbangan. Namun publik berhak bertanya, apakah sumbangan itu benar-benar sukarela atau justru menjadi kewajiban yang dibungkus dengan istilah yang lebih halus. Persoalan inilah yang harus dibuka secara terang-benderang oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Menurut Roby, transparansi menjadi hal penting dalam setiap kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat, terutama di lingkungan pendidikan yang dibiayai oleh negara.

Lebih lanjut, Roby mengkritik keras apabila terdapat pihak yang menganggap kegiatan pengumpulan dana sebagai tradisi tahunan yang telah berlangsung lama sehingga dianggap wajar.

Menurutnya, keberlangsungan suatu tradisi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan maupun kebijakan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa jika pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tertentu, maka seluruh institusi pendidikan wajib menyesuaikan diri dan menjalankannya secara konsisten.

“Jangan berlindung di balik dalih tradisi. Banyak praktik yang dulu dianggap biasa, tetapi akhirnya dihentikan karena bertentangan dengan aturan. Kalau pemerintah sudah meminta sekolah mengurangi beban masyarakat, maka yang harus dilakukan adalah patuh, bukan mencari celah pembenaran,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar seluruh sekolah negeri di Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan bagi peserta didik maupun orang tua siswa.

BKD Diminta Bertindak Profesional

Roby juga meminta BKD Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan transparan terhadap laporan yang telah disampaikan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai fakta yang sebenarnya terjadi dan tidak hanya menerima informasi yang berkembang melalui berbagai spekulasi.

Ia menilai kredibilitas pemerintah akan dipertaruhkan apabila dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur negara tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jangan sampai masyarakat diminta taat, sementara ketika dugaan pelanggaran terjadi di lingkungan institusi pendidikan justru dibiarkan tanpa tindakan. Jika dugaan ini terbukti, maka harus ada sanksi yang tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurut Roby, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah kebijakan yang telah disampaikan oleh pemerintah benar-benar diterapkan di lapangan atau hanya menjadi sebatas imbauan administratif tanpa pengawasan yang efektif.

Soroti Wibawa Pemerintah dan Dunia Pendidikan

Bagi Roby, kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut bukan sekadar menyangkut satu sekolah maupun satu kepala sekolah.

Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan wibawa pemerintah serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan secara keseluruhan.

Karena itu, ia berharap seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif sehingga menghasilkan keputusan yang dapat diterima semua pihak.

“Ini bukan semata-mata soal satu sekolah atau satu kepala sekolah. Ini menyangkut wibawa pemerintah dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Jika dugaan pelanggaran dibiarkan, maka pesan yang muncul adalah aturan bisa dinegosiasikan. Padahal pendidikan seharusnya menjadi contoh paling nyata tentang pentingnya disiplin, kejujuran, dan kepatuhan terhadap hukum,” ungkapnya.

Di sisi lain, klarifikasi yang disampaikan Kepala SMAN 1 Depok menjadi bagian penting untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait posisi sekolah dalam kegiatan perpisahan yang dipersoalkan tersebut.

Perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan pihak sekolah kini menjadi perhatian publik sambil menunggu langkah lanjutan dari instansi yang berwenang, khususnya BKD Provinsi Jawa Barat, dalam menelaah dan memverifikasi seluruh informasi yang telah disampaikan oleh masing-masing pihak.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan, mengingat isu pembiayaan kegiatan sekolah dan perlindungan terhadap orang tua siswa merupakan salah satu topik yang terus mendapatkan perhatian luas di Jawa Barat, khususnya setelah adanya berbagai kebijakan pemerintah daerah yang menekankan pentingnya pendidikan yang bebas dari beban biaya tambahan.