
depokmedia.com – Warga Kota Depok yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Polrestro Depok.
Pelayanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok pada hari Selasa (30/06/2026) akan beroperasi di dua titik yang tersebar di wilayah Kota Depok.
Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi kepolisian secara lebih cepat dan efisien.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, lokasi pertama pelayanan SIM Keliling berada di Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis.

Sementara lokasi kedua berada di Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong, Kecamatan Beji.
Masyarakat dapat memilih lokasi pelayanan yang paling dekat dengan tempat tinggal maupun lokasi aktivitas sehari-hari agar proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis.
Polrestro Depok menegaskan bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi golongan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Pemilik SIM diimbau untuk tidak menunda proses perpanjangan hingga masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, maka pemohon tidak lagi dapat memanfaatkan layanan perpanjangan melalui SIM Keliling.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, termasuk memenuhi seluruh tahapan administrasi maupun ujian yang dipersyaratkan.
Untuk biaya perpanjangan, masyarakat dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun tarif resmi perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Selain biaya penerbitan SIM, pemohon juga perlu mempersiapkan biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi pelayanan.
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, masyarakat diimbau memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipersiapkan agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.
Dokumen yang harus dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi, SIM lama asli beserta fotokopinya, bukti telah mengikuti tes psikologi SIM, serta surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen sebelum memproses permohonan perpanjangan SIM. Apabila terdapat persyaratan yang belum lengkap, pemohon diminta melengkapinya terlebih dahulu sesuai ketentuan.
Keberadaan layanan SIM Keliling merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Dengan adanya layanan di berbagai titik, diharapkan antrean di kantor Satpas dapat berkurang sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau datang lebih awal mengingat jumlah pemohon layanan SIM Keliling setiap harinya cukup tinggi.
Datang lebih pagi juga memberikan kesempatan bagi pemohon untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi tanpa tergesa-gesa.


Tinggalkan Balasan