
depokmedia.com – Warga Depok dan Bekasi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia pada Senin, 21 September 2026.
Layanan SIM Keliling ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor pelayanan SIM secara langsung.
Namun, layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Untuk wilayah Depok, pelayanan SIM Keliling pada Senin, 21 September 2026, tersedia di dua lokasi.
Lokasi pertama berada di Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan. Sementara lokasi kedua berada di Burger King, Jalan Raya Bojongsari.

Pelayanan SIM Keliling di kedua lokasi tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Meski pelayanan dijadwalkan hingga pukul 13.00 WIB, pendaftaran pemohon ditutup lebih awal, yakni pukul 11.00 WIB.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan tersebut juga perlu memperhatikan kuota. Jumlah pemohon SIM Keliling dibatasi maksimal 200 orang.
Sementara itu, bagi warga Bekasi, pelayanan SIM Keliling pada hari yang sama tersedia di Mall Ciputra Cibubur dan Burger King Harapan Indah.
Jam pelayanan SIM Keliling di kedua lokasi tersebut juga berlangsung pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dengan batas pendaftaran pada pukul 11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A maupun SIM C sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Pemohon perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, permohonan tidak lagi diproses sebagai perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk biaya perpanjangan SIM, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Selain biaya PNBP tersebut, masyarakat juga perlu mempersiapkan persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Persyaratan perpanjangan SIM A maupun SIM C antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, mengikuti tes psikologi SIM, serta membawa surat keterangan sehat.
Masyarakat disarankan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah tersedia agar proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar.
Pemohon juga perlu memperhitungkan waktu kedatangan karena jumlah peserta dibatasi dan pendaftaran ditutup pada pukul 11.00 WIB.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Depok dan Bekasi memiliki alternatif pelayanan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya berakhir.


Tinggalkan Balasan