depokmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak sekitar enam bulan lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengatakan Nusron memilih meninggalkan struktur kepengurusan partai karena ingin fokus pada urusan lain.

“Pak Nusron mundur dari pengurus lebih dari enam bulan lalu. Mungkin mau fokus untuk hal lain,” kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Namun, Sarmuji tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal lain yang menjadi fokus Nusron hingga memutuskan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Golkar.

Pernyataan Sarmuji tersebut mempertegas informasi sebelumnya mengenai pengunduran diri Nusron dari struktur partai.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia sebelumnya juga membenarkan bahwa Nusron telah mengajukan pengunduran diri.

“Saudara Nusron memang sudah mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak beberapa bulan lalu,” kata Doli kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Nusron sebelumnya tercatat sebagai salah satu pengurus DPP Partai Golkar periode 2024-2029. Dalam struktur kepengurusan tersebut, Nusron menjabat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian.

Pengunduran diri Nusron dari kepengurusan partai menjadi perhatian karena dirinya masih menjabat sebagai Menteri ATR/BPN dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sarmuji tidak menyebut adanya persoalan internal yang menjadi alasan Nusron meninggalkan kepengurusan.

Ia hanya menyampaikan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan keinginan Nusron untuk fokus pada hal lain.

Sementara itu, informasi mengenai pengunduran diri Nusron muncul di tengah perhatian publik terhadap aktivitas dan posisinya sebagai Menteri ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN saat ini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka.

KPK juga mengungkap adanya pihak-pihak di luar struktur resmi ATR/BPN yang disebut memiliki peran dalam perkara tersebut.

Namun, pengunduran diri Nusron dari kepengurusan Partai Golkar disebut Sarmuji telah dilakukan lebih dari enam bulan lalu.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan tersebut, keputusan itu terjadi sebelum perkembangan perkara OTT KPK di lingkungan ATR/BPN pada September 2026.

Hingga kini, Sarmuji tidak menjelaskan secara rinci apakah pengunduran diri tersebut berkaitan dengan jabatan Nusron sebagai Menteri ATR/BPN atau alasan lain.

Ia hanya menyebut Nusron ingin berkonsentrasi pada urusan lain.

Di internal Partai Golkar, Nusron sebelumnya memiliki posisi strategis dalam kepengurusan. Ia dipercaya mengemban bidang keagamaan dan kerohanian dalam struktur DPP periode 2024-2029.

Pengunduran diri dari kepengurusan partai tidak otomatis berarti seseorang keluar dari keanggotaan partai.

Dalam konteks Nusron, informasi yang disampaikan pengurus Golkar sejauh ini berkaitan dengan pengunduran dirinya dari struktur kepengurusan DPP.

Sarmuji maupun Doli juga belum menyampaikan secara rinci mengenai status Nusron setelah tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan tersebut.

Dengan keterangan bahwa pengunduran diri telah dilakukan lebih dari enam bulan lalu, Partai Golkar menegaskan bahwa keputusan Nusron meninggalkan jabatan struktural di partai bukan keputusan yang baru diambil setelah munculnya perkembangan perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.