
depokmedia.com – Proyek penataan Jalan Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, mendapat sorotan setelah kondisi direksikeet atau fasilitas kerja proyek dinilai tidak layak.
Padahal, proyek yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp2,326 miliar.
Kritik terhadap pelaksanaan proyek itu disampaikan Ketua Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Kota Depok, Indra J Napitupulu.
Ia mempertanyakan pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok terhadap kelengkapan fasilitas pendukung proyek.
Menurut Indra, besarnya nilai pekerjaan semestinya berjalan beriringan dengan penerapan standar pelaksanaan konstruksi, termasuk penyediaan direksikeet yang layak dan sesuai kebutuhan pekerjaan.

“Masa direksikeet proyek Rp2,3 miliar Jalan Proklamasi, Sukmajaya, kondisinya memprihatinkan. Sangat tidak layak dan tidak profesional,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Indra menjelaskan, pelaksana pekerjaan konstruksi harus mengikuti ketentuan teknis dan prosedur yang berlaku.
Menurut dia, direksikeet bukan sekadar bangunan sementara di lokasi pekerjaan, melainkan fasilitas yang mendukung kegiatan administrasi, koordinasi, dokumentasi, hingga pengawasan pekerjaan.
Ia juga menyoroti keberadaan direksikeet apabila item tersebut tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Menurutnya, penyedia jasa wajib memenuhi spesifikasi yang telah diperhitungkan dalam dokumen kontrak.
“Kalau bedeng proyek tercantum dalam RAB, berarti wajib dibuat secara layak. Apalagi sesuai fungsinya sebagai tempat tim lapangan membuat administrasi dan laporan yang nanti dibawa dalam berkas penagihan,” ujarnya.
Indra yang juga tergabung dalam Asosiasi Jasa Konstruksi Terakreditasi (Asjakoters) Depok itu mengaku heran melihat kondisi direksikeet di lokasi proyek.
Ia mempertanyakan fungsi pengawasan lapangan apabila kondisi fasilitas tersebut tidak mendapat perhatian.
“Aneh juga tidak ada protes untuk hal tersebut. Apalagi tim monitoring dari dinas. Jadi selama ini ngapain saja kalau datang di lokasi proyek?” katanya.
Menurut Indra, direksikeet pada proyek konstruksi idealnya menyediakan sejumlah fasilitas dasar untuk menunjang pekerjaan.
Fasilitas itu antara lain meja, kursi, dokumen perencanaan, gambar kerja, jadwal pelaksanaan, serta sarana pendukung koordinasi antara pelaksana dan konsultan pengawas.
“Pastinya, karena di dalam bedeng biasanya ada meja dan kursi untuk rapat mingguan serta jadwal pekerjaan dan lainnya,” jelasnya.
Indra mengatakan dirinya melihat langsung kondisi fasilitas proyek tersebut ketika melintas di Jalan Proklamasi.
Bentuk bangunan sementara itu kemudian menarik perhatiannya karena menurutnya tidak sebanding dengan nilai paket pekerjaan.
“Awalnya saya lewat dan melihat ada bedeng seperti kandang ayam. Karena penasaran, saya dekati. Setelah tahu nilai paketnya, saya justru heran,” bebernya.
Sorotan tersebut kemudian diarahkan kepada aspek pengawasan proyek.
Indra menilai DPUPR Kota Depok perlu memastikan seluruh item pekerjaan dan fasilitas pendukung berjalan sesuai dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia juga meminta dinas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen kontrak.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian fisik pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban penyedia jasa terpenuhi.
Asjakoters Depok turut mendesak DPUPR Kota Depok melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Organisasi tersebut menilai setiap indikasi ketidaksesuaian mutu maupun pelaksanaan harus diperiksa berdasarkan dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan lapangan.
Mereka juga meminta dinas menindaklanjuti apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap batas mutu atau spesifikasi teknis pekerjaan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah daerah.
Proyek penataan Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Kota Depok tersebut memiliki nilai anggaran Rp2.326.109.206 dan bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026.
Pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan 90 hari kalender sejak 1 Juli 2026.
Dalam proyek tersebut, PT Lestari Gigih Jagad Raya bertindak sebagai pelaksana pekerjaan.
Sementara konsultan pengawas proyek berasal dari PT Kriyasa Abadi Nusantara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Depok Teguh Iswahyudi maupun Kepala DPUPR Kota Depok Yodi Joko Bintoro belum memberikan tanggapan terkait sorotan terhadap kondisi direksikeet dan pelaksanaan proyek tersebut.


Tinggalkan Balasan