
depokmedia.com – Kejaksaan Agung menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), Brigadir Jenderal Polisi berinisial LMI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan status tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum LMI setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, dan pengumpulan barang bukti.
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief.
Penetapan tersangka terhadap seorang perwira tinggi Polri aktif yang sedang menjalankan penugasan di Badan Gizi Nasional menjadi perhatian publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang menyerap anggaran besar dan menyasar jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.

Diduga Mengatur Pembentukan Perusahaan
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Brigjen Pol LMI diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan pada 2025.
Perusahaan tersebut diduga tidak sekadar menjalankan aktivitas bisnis biasa, melainkan dipersiapkan sebagai sarana untuk memasok perlengkapan berupa food tray atau wadah makanan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Food tray tersebut merupakan salah satu perlengkapan yang digunakan dalam distribusi makanan pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut penyidik, calon mitra yang ingin memperoleh persetujuan titik operasional SPPG diarahkan untuk membeli food tray melalui perusahaan yang telah dipersiapkan tersebut.
Kejaksaan Agung mengungkapkan, harga food tray yang dijual kepada para calon mitra diduga telah ditentukan secara khusus.
Lebih jauh, penyidik menduga harga tersebut tidak hanya mencerminkan nilai barang, tetapi juga telah memasukkan komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi Brigjen Pol LMI.
Keuntungan tersebut diduga menjadi bentuk imbalan agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra mendapatkan persetujuan.
“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,” kata Syarief.
Penyidik menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Seluruh transaksi, mekanisme penjualan, hingga aliran dana kini masih terus didalami untuk mengetahui besaran keuntungan yang diperoleh serta pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil dari praktik tersebut.
Masih Berstatus Anggota Polri Aktif
Dalam kesempatan yang sama, Syarief memastikan Brigjen Pol LMI masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Meski demikian, saat ini yang bersangkutan bertugas di Badan Gizi Nasional melalui mekanisme penugasan.
“Iya, benar. Tapi menjabat di BGN ya,” kata Syarief.
Saat kembali ditanya mengenai status keanggotaannya di institusi Polri, Syarief menjawab singkat, “Iya, polisi aktif.”
Status tersebut menjadi perhatian karena perkara yang ditangani Kejaksaan Agung melibatkan seorang perwira tinggi yang masih aktif berdinas meskipun menjalankan penugasan di lembaga pemerintah di luar kepolisian.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol LMI langsung menjalani penahanan.
Penyidik menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan, mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti, menghindari potensi memengaruhi saksi, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berkembang sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun pihak lain yang dianggap mengetahui konstruksi perkara.
Dalam perkara ini, Brigjen Pol LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima hadiah, janji, maupun keuntungan yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya.
Penyidik menduga tindakan yang dilakukan tersangka berkaitan langsung dengan kewenangan yang dimiliki dalam proses persetujuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sehingga menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Seluruh unsur pidana tersebut masih akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses penyidikan hingga nantinya memasuki tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis belum berhenti pada penetapan Brigjen Pol LMI sebagai tersangka.
Penyidik masih menelusuri aliran dana, mekanisme pembentukan perusahaan, proses penjualan food tray kepada calon mitra, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari dugaan praktik tersebut.
Selain itu, seluruh dokumen pengadaan, komunikasi antar pihak, serta proses persetujuan titik SPPG juga menjadi fokus penyidikan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum lain dalam pelaksanaan program tersebut.
Apabila ditemukan alat bukti baru, Kejaksaan Agung menyatakan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara ini.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian luas karena program tersebut merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Oleh karena itu, proses penegakan hukum diharapkan mampu memastikan setiap anggaran negara digunakan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan program.


Tinggalkan Balasan