depokmedia.com – Program Wisata Keberagaman yang menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Kota Depok di bawah kepemimpinan Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah mulai mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di balik tujuan memperkuat toleransi sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, aspek transparansi penggunaan anggaran serta mekanisme pengawasan kini menjadi sorotan penting dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Program tersebut dinilai tidak hanya memiliki dimensi sosial melalui penguatan nilai-nilai keberagaman, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi dan administrasi pemerintahan karena dibiayai menggunakan anggaran publik yang bersumber dari Dana Kelurahan Berbasis RW Tahun 2026.

Sejumlah kalangan menilai keberhasilan program tersebut nantinya tidak hanya ditentukan oleh tingginya partisipasi masyarakat, melainkan juga oleh sejauh mana pengelolaan anggarannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Depok, Mohamad Fahrizal, menjelaskan bahwa gagasan awal program tersebut sebenarnya berangkat dari konsep wisata religi.

Ide tersebut muncul sebagai respons atas tingginya minat masyarakat, khususnya kelompok pengajian, yang ingin melakukan perjalanan ke berbagai lokasi bersejarah Islam di luar wilayah Jabodetabek.

Namun, dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), konsep tersebut mengalami perubahan mendasar.

Pemerintah Kota Depok kemudian memilih menggunakan istilah “wisata keberagaman” karena dinilai lebih mencerminkan karakter masyarakat Depok yang majemuk dan multikultural.

Menurut Fahrizal, perubahan tersebut bukan hanya persoalan istilah, tetapi juga memperluas ruang lingkup kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat.

“Kata wisata religi dipandang terlalu kecil, sehingga kemudian dinarasikan ulang menjadi wisata keberagaman,” ujar Fahrizal.

Dengan konsep baru tersebut, setiap wilayah diberikan keleluasaan menyusun kegiatan sesuai karakter masyarakat masing-masing, mulai dari gathering warga, dialog lintas komunitas, kegiatan budaya, hingga aktivitas yang memperkuat kohesi sosial.

Dari sisi kebijakan, program Wisata Keberagaman telah dimasukkan dalam dokumen RPJMD Kota Depok sehingga menjadi bagian dari arah pembangunan daerah.

Sementara pelaksanaannya diakomodasi melalui skema Dana Kelurahan Berbasis RW Tahun 2026.

Masuknya program ke dalam dokumen perencanaan daerah menunjukkan bahwa kebijakan tersebut telah melalui proses penyusunan dan pembahasan sebelum diimplementasikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kebijakan publik yang telah masuk dalam dokumen perencanaan pada prinsipnya merupakan hasil proses formulasi yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sosial, budaya, dan ekonomi.

Meski demikian, menurutnya setiap program yang menggunakan anggaran negara tetap harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

KPK Ingatkan Risiko Pengelolaan Anggaran

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mekanisme pendanaan program melalui Dana Kelurahan Berbasis RW.

Skema tersebut memberikan fleksibilitas kepada masing-masing kelurahan dalam menyusun kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Namun, di sisi lain, desentralisasi anggaran juga memiliki risiko apabila tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang memadai.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCSP) secara aktif melakukan koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi.

“KPK secara aktif melakukan koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan berbagai pos penerimaan daerah yang memiliki potensi risiko korupsi,” ujar Budi, Jumat (26/6/2026) malam.

Ia menambahkan bahwa sektor pariwisata selama ini terbukti mampu menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah melalui berbagai instrumen penerimaan.

Karena itu, setiap program berbasis pariwisata harus memiliki tata kelola yang baik agar manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak dibayangi potensi penyimpangan anggaran.

Perhatian terhadap tata kelola anggaran juga muncul karena sebagian besar pelaksanaan kegiatan berada di tingkat kelurahan dan RW.

Pada level tersebut, kemampuan aparatur dalam memahami regulasi pengelolaan keuangan, penyusunan laporan pertanggungjawaban, hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa tidak selalu sama.

Kondisi tersebut dinilai memerlukan pendampingan sejak tahap perencanaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Program Harus Diimbangi dengan Kepastian Hukum dan Indikator Keberhasilan

sementara itu, Pakar hukum kebijakan publik Arief Syahrul Alam menilai pemerintah daerah perlu menerapkan pendekatan preventif dalam mengawal pelaksanaan program.

“Program yang menggunakan anggaran publik harus dibangun di atas kepastian hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaporan. Pendampingan kepada aparatur kelurahan dan pengurus RW menjadi penting agar setiap tahapan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Menurut Arief, berbagai perkara yang pernah menjerat aparatur desa maupun kelurahan menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak selalu bermula dari niat melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam banyak kasus, persoalan justru muncul akibat lemahnya pemahaman terhadap administrasi keuangan negara dan prosedur pengelolaan anggaran.

Selain aspek hukum, Arief juga menilai pemerintah perlu menetapkan indikator keberhasilan yang jelas terhadap pelaksanaan Program Wisata Keberagaman.

Menurutnya, ukuran keberhasilan tidak cukup hanya berdasarkan jumlah peserta maupun frekuensi kegiatan.

Pemerintah juga harus mampu mengukur dampak nyata terhadap peningkatan toleransi sosial, penguatan kohesi masyarakat, pertumbuhan ekonomi lokal, serta efektivitas penggunaan anggaran.

“Program publik harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Selain realisasi anggaran, pemerintah perlu mengukur apakah program benar-benar meningkatkan kohesi sosial, memperkuat toleransi, memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, dan memenuhi prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran,” ujar Arief.

Ia menambahkan bahwa evaluasi berkala perlu dilakukan agar setiap pelaksanaan program dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan pada tahun berikutnya.

Dari perspektif hukum administrasi negara, Arief menjelaskan bahwa pelaksanaan Program Wisata Keberagaman tetap harus mengacu pada seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Mulai dari RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD, hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Selain itu, penggunaan anggaran wajib memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Apabila dalam pelaksanaannya melibatkan penyedia barang maupun jasa, proses pengadaannya juga harus mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai nilai kontrak dan mekanisme yang berlaku.

“Seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi. APIP memiliki fungsi pengawasan internal, BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah, sementara KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCSP) menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di pemerintah daerah,” kata Arief.

Menurutnya, keberhasilan Program Wisata Keberagaman pada akhirnya tidak hanya diukur dari terlaksananya berbagai kegiatan di tingkat masyarakat, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prinsip good governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, efektivitas penggunaan anggaran, serta kemampuan program memberikan manfaat sosial dan ekonomi secara berkelanjutan bagi masyarakat Kota Depok.