
depokmedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bergerak cepat mengawal proses hukum perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menjerat Taufik Hidayat (30). Kasus yang menyita perhatian publik tersebut kini memasuki tahapan koordinasi intensif antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum setelah Kejati Jawa Barat resmi menunjuk sembilan orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan sejak tahap awal.
Langkah tersebut dilakukan setelah Kejati Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian pada 15 Juni 2026.
Penunjukan sembilan jaksa peneliti menunjukkan keseriusan institusi kejaksaan dalam mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana, sekaligus memastikan setiap tahapan penyidikan berlangsung secara profesional dan memenuhi standar pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan tim jaksa yang telah ditunjuk memiliki tugas melakukan penelitian terhadap perkembangan penyidikan sekaligus menjalin koordinasi secara berkelanjutan dengan penyidik hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Berdasarkan SPDP yang telah dikirim, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk sembilan orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH,” kata Nur Sricahyawijaya, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, keterlibatan jaksa sejak tahap penyidikan menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Melalui koordinasi tersebut, jaksa dapat memberikan petunjuk apabila ditemukan kekurangan alat bukti, unsur pidana, maupun aspek administratif sehingga penyidik memiliki kesempatan untuk segera melengkapinya sebelum berkas perkara diserahkan ke tahap penuntutan.
Nur Sricahyawijaya menjelaskan komunikasi antara penyidik kepolisian dan tim jaksa akan terus berlangsung selama proses penyidikan berjalan.
Tujuannya agar setiap perkembangan perkara dapat dipantau secara menyeluruh sehingga proses penelitian berkas berlangsung lebih efektif.
“Dari sembilan jaksa yang telah ditunjuk tersebut, akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara yang ditangani dengan tersangka TH,” ujarnya.
Koordinasi tersebut menjadi tahapan penting sebelum jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
Apabila masih ditemukan kekurangan, jaksa akan mengembalikan berkas kepada penyidik disertai petunjuk yang harus dipenuhi agar seluruh unsur pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan penyekapan disertai penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan dugaan kekerasan terhadap korban terjadi sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Selama periode tersebut, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Penyidik mengungkap dugaan penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong maupun berbagai benda yang berada di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah benda seperti besi, helm, meja kecil, hingga pemantik korek api berbentuk pistol diduga digunakan dalam rangkaian tindakan kekerasan tersebut.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya penyiksaan menggunakan sundutan rokok terhadap korban.
Akibat dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Salah satu kondisi yang menjadi perhatian penyidik adalah gangguan penglihatan yang dialami korban hingga menyebabkan kebutaan.
Temuan-temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menerapkan sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman berat terhadap tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan berat, penyanderaan, serta perampasan kemerdekaan seseorang.
Taufik Hidayat dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 451 KUHP mengenai penyanderaan dengan kekerasan yang memiliki ancaman hukuman hingga dua belas tahun penjara.
Tidak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.
Penerapan pasal secara berlapis dilakukan karena penyidik menilai terdapat beberapa dugaan tindak pidana yang saling berkaitan dalam satu rangkaian peristiwa.
Konstruksi hukum tersebut masih dimungkinkan berkembang seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.
Selain ancaman pidana tersebut, status Taufik Hidayat sebagai residivis juga menjadi salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan sebagai keadaan yang memperberat apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Ketentuan mengenai pemberatan pidana tersebut mengacu pada aturan mengenai pengulangan tindak pidana dalam KUHP.
Meski sejumlah pasal telah diterapkan, penyidik menyatakan proses pengumpulan alat bukti masih terus berjalan.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pendalaman barang bukti, hingga analisis terhadap fakta-fakta yang terungkap di lapangan masih dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya penerapan pasal tambahan apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan unsur tindak pidana lain yang memenuhi syarat pembuktian.
“Untuk itu, nanti kita lihat dari faktanya seperti apa,” tutup Cahya.


Tinggalkan Balasan