depokmedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok menggerebek sebuah toko minuman keras di kawasan Saladin Square, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, pada Senin (29/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 744 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Penggerebekan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di toko Ravens Beer yang berada di area bawah Apartemen Saladin Square.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis yang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Seluruh barang bukti dibawa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Aruan Hasibuan, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran aturan mengenai peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Depok.

“Kami menyita 744 minuman beralkohol berbagai merek dan jenis. Nantinya diproses lebih lanjut dengan penerapan pasal dari Undang-Undang Pangan, Perlindungan Konsumen maupun Peraturan Daerah Kota Depok,” ujar Aruan.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di kawasan Saladin Square.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan hingga akhirnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap toko yang dimaksud.

Menurut Aruan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Metro Depok dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Setiap pelaku usaha yang memperjualbelikan minuman beralkohol wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menemukan ratusan botol minuman beralkohol, petugas juga mendapati toko tersebut menyediakan area duduk yang menyerupai minibar bagi para pengunjung. Meski tidak beroperasi seperti tempat hiburan malam, keberadaan fasilitas tersebut turut menjadi perhatian aparat kepolisian.

Menurut Aruan, keberadaan minibar berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol maupun tindak pidana lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan adanya minibar ini tentu ada peluang terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kami melakukan langkah antisipasi melalui penyitaan minuman beralkohol yang ada di lokasi,” katanya.

Penyitaan barang bukti tersebut juga merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Dalam proses penyidikan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok guna memastikan legalitas usaha yang dijalankan oleh toko tersebut.

Pemeriksaan administrasi akan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kesehatan untuk menelusuri kelengkapan dokumen perizinan maupun aspek lain yang berkaitan dengan operasional usaha.

Selain memeriksa legalitas usaha, penyidik juga akan melakukan pengujian terhadap produk-produk yang telah disita.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan produk sekaligus mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan mengenai standar pangan maupun perlindungan konsumen.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak merek dagang tertentu, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pemegang hak merek untuk melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, lokasi usaha telah dipasang garis polisi untuk kepentingan pemeriksaan.

Sementara itu, pemilik toko dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna memberikan keterangan terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.

Selain mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008, penyidik juga mempertimbangkan penerapan sejumlah ketentuan lain, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan.

Di luar pengungkapan kasus minuman beralkohol, Polres Metro Depok juga terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di berbagai wilayah.

Operasi tersebut difokuskan pada lokasi-lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat peredaran obat-obatan berbahaya, khususnya yang berpotensi melibatkan kalangan pelajar dan remaja.

Kompol Yefta Aruan Hasibuan menegaskan peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran barang ilegal.

Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal maupun peredaran obat keras tanpa izin melalui layanan darurat Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Polres Metro Depok memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, narkotika, serta obat-obatan terlarang akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih aman di wilayah Kota Depok.