
depokmedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka untuk umum pada Selasa (30/6).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, yang dapat diperpanjang paling lama satu bulan, maka akan diberlakukan ketentuan sesuai amar putusan.
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
Hakim juga memerintahkan pembayaran pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam putusan. Amar putusan tersebut berbunyi, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.”
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,00 atau lebih dari Rp809 miliar.

Hakim menyatakan uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tidak memenuhi kewajiban tersebut, Jaksa Penuntut Umum berwenang menyita harta benda milik terdakwa untuk kemudian dilelang guna menutupi nilai uang pengganti sebagaimana diputuskan pengadilan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila hasil penyitaan dan pelelangan aset tidak mencukupi atau terdakwa tidak memiliki harta benda yang memadai untuk memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut, maka kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pidana tambahan yang dibacakan secara lengkap dalam amar putusan majelis hakim.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan sehingga menjadi dasar penjatuhan pidana.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai pejabat negara yang memegang jabatan strategis di lingkungan kementerian, terdakwa dinilai seharusnya memberikan teladan, namun justru menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
Majelis juga menilai perbuatan yang dilakukan berlangsung secara terencana, tertutup, dan sistematis. Dampak dari perbuatan tersebut dinilai tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga memengaruhi penyelenggaraan pendidikan nasional, khususnya bagi masyarakat di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan utama majelis hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat kepada terdakwa.
Meski demikian, pengadilan juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Selama proses persidangan berlangsung, terdakwa dinilai bersikap sopan dan kooperatif sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan perkara.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan rekam jejak terdakwa yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang memiliki kontribusi dalam bidang inovasi pendidikan dan teknologi di Indonesia.
Pembacaan putusan berlangsung di hadapan terdakwa, tim penasihat hukum, serta Jaksa Penuntut Umum.
Sidang tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penanganan perkara setelah melalui serangkaian agenda persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan terdakwa, hingga penyampaian tuntutan dan pembelaan.
Atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak tersebut dapat digunakan apabila salah satu pihak tidak menerima seluruh atau sebagian isi putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan terbuka untuk umum.


Tinggalkan Balasan