
depokmedia.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo mencecar Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, terkait perubahan kondisi sejumlah rumah di kawasan lapas setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI.
Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Yanuar mempertanyakan perbedaan kondisi rumah yang terlihat saat Ombudsman melakukan sidak dengan kondisi lokasi ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto datang dua hari kemudian.
Menurut Yanuar, terdapat sejumlah perubahan yang dinilai mencolok.
Barang-barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi hasil pemeriksaan Ombudsman disebut sudah tidak berada di tempat ketika menteri mendatangi lokasi.

“Yang kemarin begitu viral hasil temuan dari Ombudsman, yang dua hari kemudian apa yang nampak dalam video itu, itu hilang dalam sekejap. Dan saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini berbeda,” ujar Yanuar dalam rapat.
Yanuar kemudian meminta Wisnu menjelaskan pihak yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut.
Pertanyaan itu secara khusus menyasar sofa, pendingin udara atau AC, hingga foto yang sebelumnya terlihat berada di atas meja di salah satu rumah.
“Yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu?” tanya Yanuar.
Wisnu kemudian memberikan jawaban secara langsung. Ia mengakui bahwa perintah pemindahan barang tersebut berasal dari dirinya.
“Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” jawab Wisnu.
Jawaban tersebut kemudian kembali didalami Yanuar. Ia meminta penjelasan mengenai alasan Wisnu mengambil keputusan untuk mengeluarkan barang-barang yang sebelumnya berada di rumah tersebut.
“Apa alasan Bapak untuk memindahkan semua itu?” tanya Yanuar.
Wisnu menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dipindahkan karena menurutnya bukan merupakan aset milik negara.
“Karena barang-barang tersebut bukan barang-barang milik negara,” kata Wisnu.
Penjelasan tersebut kembali menjadi bahan pertanyaan Yanuar.
Ia kemudian menanyakan siapa yang sebelumnya membawa atau menempatkan barang-barang tersebut ke dalam rumah di kawasan lapas.
“Petugas tersebut,” jawab Wisnu.
Yanuar tidak berhenti pada jawaban tersebut. Ia kemudian menggali siapa petugas yang bertanggung jawab terhadap rumah yang menjadi sorotan setelah sidak Ombudsman.
Wisnu menyebut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban atau Kamtib Lapas Cibinong sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap rumah tersebut.
“Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak,” ujar Wisnu.
Rangkaian tanya jawab tersebut memperlihatkan bahwa perubahan kondisi rumah setelah pemeriksaan Ombudsman menjadi salah satu perhatian Komisi XIII DPR.
Terlebih, pemindahan barang dilakukan setelah temuan Ombudsman menjadi sorotan publik.
Dalam forum tersebut, keterangan Wisnu menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana perubahan kondisi lokasi dapat terjadi dalam waktu singkat.
Ia juga secara terbuka mengakui dirinya yang memberikan perintah pemindahan barang dengan alasan barang tersebut bukan aset negara.
Namun, persoalan mengenai asal-usul barang, pihak yang membawa atau menempatkannya di rumah tersebut, serta dasar penggunaan rumah di kawasan lapas masih menjadi bagian yang perlu didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Komisi XIII DPR RI sebelumnya menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
RDP bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi forum untuk meminta penjelasan langsung dari pihak terkait mengenai temuan dan perkembangan setelah pemeriksaan lapangan.
Keterangan dalam rapat DPR tersebut juga menjadi penting karena perubahan kondisi lokasi terjadi dalam rentang waktu yang relatif singkat.
Fakta bahwa pemindahan barang diperintahkan oleh kepala lapas nonaktif telah disampaikan langsung oleh Wisnu dalam forum resmi parlemen.
Selanjutnya, substansi pemeriksaan dapat diarahkan untuk memastikan status barang-barang tersebut, siapa pemiliknya, bagaimana barang tersebut dapat berada di rumah kawasan lapas, serta siapa yang menggunakan dan bertanggung jawab atas rumah tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan itu diperlukan agar perubahan kondisi lokasi tidak berhenti pada persoalan pemindahan barang, tetapi dapat menjelaskan secara utuh tata kelola rumah dan fasilitas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.


Tinggalkan Balasan