depokmedia.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pemerintah segera memperkuat sistem nasional dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurutnya, Indonesia membutuhkan mekanisme yang mampu mendeteksi, mencegah, melindungi, sekaligus memulihkan para korban kejahatan perdagangan manusia yang kini semakin kompleks dan memanfaatkan teknologi digital.

Pernyataan tersebut disampaikan perempuan yang akrab disapa Rerie itu dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang jatuh setiap 30 Juli.

Ia menegaskan TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melibatkan jaringan lintas negara dan terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.

“TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan, sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Rerie menilai setiap manusia lahir dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan.

Ketika seseorang menjadi korban perdagangan manusia, bukan hanya kebebasannya yang dirampas, tetapi juga hak asasi, masa depan, dan kesempatan hidup yang layak.

“Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya,” ujarnya.

Ia mengingatkan perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai modus baru yang semakin sulit dideteksi aparat penegak hukum.

Salah satu bentuk yang kini marak terjadi ialah perdagangan orang yang berujung pada eksploitasi korban sebagai pelaku penipuan daring atau online scam di sejumlah negara.

Menurutnya, sindikat perdagangan orang kini semakin lihai memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga teknologi kecerdasan buatan untuk menjaring korban dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.

Rerie juga mengutip data Direktorat Jenderal Imigrasi yang menunjukkan tingkat pendidikan tidak lagi menjadi jaminan seseorang terbebas dari jeratan perdagangan orang.

Banyak korban yang direkrut melalui media sosial justru merupakan lulusan perguruan tinggi, termasuk sarjana dan magister, terutama dari bidang teknologi informasi.

Selain itu, ia mengacu pada laporan International Organization for Migration (IOM) yang mencatat lebih dari 3.500 korban perdagangan manusia untuk kerja paksa di Asia Tenggara telah mendapatkan pendampingan sepanjang periode 2022 hingga 2025.

Para korban berasal dari 39 negara, dengan jumlah terbesar berasal dari Indonesia, India, dan Sri Lanka.

Melihat kondisi tersebut, Rerie menilai Indonesia tidak boleh hanya bergerak setelah banyak korban berjatuhan.

Ia meminta pemerintah bersama DPR segera mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang agar mampu menjawab tantangan kejahatan di era digital.

“Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara,” tegasnya.

Menurut Rerie, revisi regulasi tersebut harus memperluas definisi TPPO sehingga mencakup berbagai bentuk eksploitasi baru, termasuk praktik scam centre, eksploitasi digital, perekrutan melalui media sosial, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Ia juga mengusulkan agar pemerintah memperberat sanksi pidana terhadap sindikat perdagangan orang sekaligus memperkuat sistem perlindungan bagi korban. Perlindungan itu harus menjadi fokus utama dalam setiap kebijakan pemberantasan TPPO.

Selain pembaruan regulasi, Rerie mendorong peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menutup akun-akun yang digunakan pelaku untuk merekrut korban.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan teknologi, pemerintah daerah, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi kunci untuk memutus rantai perdagangan manusia.

Ia berharap koordinasi lintas sektor dapat berjalan lebih efektif sehingga upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan korban berlangsung secara terpadu.

Dengan langkah tersebut, Indonesia dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menekan angka perdagangan orang sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh warga negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.