depokmedia.com – Kesaksian aktor Dude Herlino dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan tiga petinggi fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) mengungkap fakta baru.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Dude mengaku pernah menjadi lender atau pemberi dana pada salah satu proyek yang ditawarkan melalui aplikasi PT DSI.

Dude bersama istrinya, Anindya Alyssa Soebandono, hadir sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung di PN Depok, Rabu (9/9/2026).

Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena pernah menjadi brand ambassador PT DSI.

Dalam keterangannya, Dude mengatakan mengenal sejumlah petinggi PT DSI, termasuk terdakwa Taufik Al Jufri.

Dude mengaku pertemuan pertamanya dengan Taufik berlangsun di kantor PT DSI.

Saat itu, Dude mengaku mendapat penjelasan mengenai profil perusahaan yang bergerak di bidang fintech berbasis syariah.

Menurut penjelasan yang diterimanya ketika itu, PT DSI bergerak dalam investasi properti dan telah mengantongi izin serta berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selain memiliki dewan pengawas syariah.

“Kami langsung mencari tahu melalui website. Kami dapatkan memang sudah ada izin yang resminya seperti itu. Maka beberapa waktu kemudian kami sepakatkan untuk bekerja sama,” kata Dude di Ruang Utama PN Depok, Rabu (9/9/2026).

Kerja sama tersebut kemudian berlanjut. Dude bersama Alyssa dikontrak sebagai brand ambassador PT DSI sejak Maret 2022.

Dalam kontrak tersebut, keduanya memperoleh bayaran sekitar Rp1,5 miliar per tahun.

Kontrak awalnya berlangsung hingga 2026. Namun, kerja sama tersebut berakhir lebih cepat pada Agustus 2025 setelah muncul persoalan terkait kondisi PT DSI.

Sebagai brand ambassador, Dude dan Alyssa menjalankan sejumlah aktivitas promosi.

Kegiatan tersebut antara lain pembuatan iklan televisi, pemotretan, unggahan di media sosial, menghadiri kegiatan offline, hingga mengikuti webinar DSI Sharing Session.

Menurut Dude, materi kampanye, konsep promosi, hingga term of reference (TOR) kegiatan seluruhnya disiapkan oleh pihak PT DSI.

Persoalan PT DSI mulai diketahui Dude dan Alyssa pada Juni 2025.

Saat itu, keduanya mulai menerima banyak pesan langsung atau direct message (DM) dari lender yang mengeluhkan dana mereka tidak dapat ditarik maupun dicairkan.

Dude mengaku meneruskan sekitar 80 persen pesan tersebut kepada pihak PT DSI. Ia menyebut pihak perusahaan saat itu menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti keluhan para lender.

“Kami forward sekitar 80% dari DM itu ke Mas Mahesa dan Mas Fikri. Mereka bilang akan follow up dan DSI berkomitmen untuk menyelesaikan,” ujar Dude.

Namun, keluhan lender terus berdatangan. Jumlah pesan yang diterima Dude semakin banyak hingga akhirnya ia berupaya mencari informasi lebih jauh mengenai persoalan tersebut.

Dude kemudian mengetahui perkembangan perkara secara lebih lengkap setelah menyaksikan rapat Komisi III DPR melalui YouTube.

Dalam rapat tersebut hadir sejumlah pihak, termasuk Bareskrim, OJK, PPATK dan perwakilan lender.

Dude juga mengungkap pernah bertemu Taufik di sebuah restoran kawasan Tebet pada Agustus 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Dude membawa sejumlah tangkapan layar keluhan lender yang diterimanya melalui media sosial.

Ia mengatakan pihak PT DSI saat itu menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan pembayaran dari borrower serta kondisi perekonomian yang berdampak terhadap sektor properti.

Selain menjadi wajah promosi PT DSI, Dude mengaku pernah menggunakan produk investasi perusahaan tersebut. Pada 2022, ia menempatkan dana sebesar Rp500 juta pada salah satu proyek melalui aplikasi PT DSI.

Proyek tersebut berada di kawasan Bintaro dengan tenor investasi selama 10 bulan. Dari investasi tersebut, Dude mengaku memperoleh bagi hasil sekitar Rp61 juta.

Dana investasi tersebut kemudian ditarik seluruhnya pada 2023.

“Apapun produk yang saya iklankan saya berusaha juga pengen tahu produknya seperti apa. Jadi saya coba bergabung,” jelas Dude di persidangan.

Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa hubungan Dude dengan PT DSI tidak hanya sebatas kerja sama komersial sebagai brand ambassador.

Ia juga pernah menjadi lender dan menggunakan langsung layanan investasi yang ditawarkan perusahaan tersebut.

Sementara itu, Alyssa menjelaskan bahwa keputusan mengembalikan honor sebagai brand ambassador berkaitan dengan tanggung jawab moral setelah mengetahui adanya persoalan yang dialami para lender.

Dude dan Alyssa diketahui mengembalikan honor yang telah mereka terima sebesar sekitar Rp790 juta setelah kontrak kerja sama dihentikan.

“Salah satu alasan mengapa kami mengembalikan dana yang sudah kami terima sebagai brand ambassador, itu karena sebagai tanggung jawab moral kami. Karena kami tahu permasalahan ini juga kami sebagai brand ambassador terlibat,” ujar Alyssa.

Alyssa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadi lender. Seluruh investasi melalui PT DSI dilakukan oleh Dude.

“Jadi memang suami saya menjadi perwakilan untuk menjadi lender,” pungkas Alyssa.

Kesaksian pasangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara yang menyeret tiga petinggi PT DSI.

Keterangan mengenai hubungan kerja, aktivitas promosi, investasi pribadi, hingga keluhan lender selanjutnya akan dinilai dalam proses persidangan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi lainnya.