depokmedia.com – Tim Operasional Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar sebuah showroom sepeda motor di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial DEDE berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lain yang berperan sebagai joki masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu petugas.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar Polres Metro Tangerang Kota untuk menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi perhatian aparat kepolisian.

Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Jalan Cemara, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Aksi pelaku terjadi pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB ketika situasi di sekitar lokasi masih sepi.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit mengatakan, penyelidikan dilakukan secara intensif dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Analisis terhadap rekaman tersebut menjadi kunci utama dalam mengidentifikasi pelaku.

“Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas,” kata AKBP Parikheshit.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, Tim Resmob bergerak melakukan penangkapan. DEDE akhirnya diamankan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian yang telah dimodifikasi untuk menghilangkan identitasnya. Warna kendaraan yang semula merah telah diubah menjadi merah marun sebagai upaya menyamarkan asal-usul kendaraan tersebut.

Selain mengamankan kendaraan hasil curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Barang bukti tersebut meliputi obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan nomor mesin (number punch), tiga unit telepon genggam, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta beberapa kunci kontak.

Dalam pemeriksaan awal, DEDE mengakui bahwa dirinya tidak menjalankan aksi seorang diri. Ia beraksi bersama rekannya yang berinisial IPUL. Rekan pelaku tersebut diketahui bertugas sebagai joki sekaligus membantu proses pelarian usai pencurian dilakukan.

Polisi telah menetapkan IPUL sebagai DPO dan saat ini masih melakukan pengejaran. Tim penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keberadaan pelaku sekaligus memetakan jaringan yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Pengakuan pelaku kepada penyidik membuka fakta baru. DEDE mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi berbeda. Beberapa lokasi yang disebut antara lain kawasan Cibodas dan area Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua.

Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah yang berada di wilayah Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Informasi tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jalur distribusi kendaraan hasil kejahatan sekaligus memburu pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai penadah.

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga masih menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang melibatkan kelompok tersebut. Pendalaman terhadap barang bukti elektronik serta komunikasi para pelaku terus dilakukan untuk mengetahui apakah jaringan ini memiliki keterkaitan dengan kasus curanmor di wilayah lain.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, baik di rumah, tempat usaha, maupun fasilitas umum. Penggunaan kunci pengaman tambahan juga dinilai dapat meminimalkan risiko menjadi korban pencurian.

Menurut Jauhari, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap berbagai tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar. Informasi dari warga kerap menjadi petunjuk awal yang mempercepat proses penyelidikan hingga penangkapan pelaku.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kejahatan. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui Bhabinkamtibmas setempat atau layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” tegas Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.

Atas perbuatannya, DEDE dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, pengejaran terhadap IPUL dan pengungkapan jaringan penadah masih terus dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.