depokmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti pentingnya pembaruan perlindungan hak cipta di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Pembaruan regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin hak pencipta, melindungi karya intelektual, serta memastikan pembagian manfaat ekonomi yang adil bagi pelaku industri kreatif dan masyarakat pemilik warisan budaya.

Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat memimpin rapat kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026).

Doli menilai perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru bagi perlindungan karya intelektual. Kemudahan menggandakan, menyebarkan, dan mengolah karya melalui teknologi menuntut regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak ekonomi para pencipta.

“Pelindungan hak cipta bukan hanya tentang hak individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan ekonomi. Ketika hak cipta dilindungi dengan baik, pencipta memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dari karya yang mereka buat, dan ini sangat penting dalam mengurangi ketimpangan sosial,” ujar Doli.

Menurutnya, pembahasan RUU Hak Cipta perlu dilakukan secara komprehensif agar ketentuan yang disusun mampu menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur perlindungan terhadap karya konvensional, tetapi juga mengantisipasi tantangan baru akibat pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kewajiban platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta. Kejelasan tanggung jawab platform dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada pencipta sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pihak yang menggunakan dan mendistribusikan karya melalui layanan digital.

Pembahasan juga mencakup perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional dan karya yang berkaitan dengan teknologi AI. Kedua persoalan tersebut memiliki karakteristik berbeda sehingga memerlukan pengaturan yang mempertimbangkan kepentingan pencipta, pengguna teknologi, serta masyarakat pemilik warisan budaya.

Guru Besar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Universitas Hasanuddin, Hasbir Paserangi, menilai perlindungan hukum tidak cukup hanya dengan pengakuan hak atau pencatatan administratif.

Menurutnya, aturan juga perlu memastikan adanya pembagian manfaat ekonomi atau benefit sharing yang transparan ketika warisan budaya komunal dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Hasbir menekankan bahwa masyarakat yang menjaga dan mewariskan budaya tradisional perlu mendapatkan manfaat yang adil dari pemanfaatan kekayaan budaya tersebut. Prinsip ini menjadi penting agar kepentingan ekonomi tidak mengesampingkan hak komunitas pemilik tradisi.

“Prinsip yang hendak ditegaskan adalah tidak boleh ada eksploitasi komersial terhadap warisan budaya kolektif yang mengabaikan komunitas pengembangnya.

Baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam pembagian manfaat ekonominya, RUU Hak Cipta harus menjamin bahwa pemanfaatan komersial memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat yang memelihara dan mewariskannya,” papar Hasbir.

Pandangan tersebut menempatkan pembagian manfaat ekonomi sebagai salah satu isu penting dalam penyusunan regulasi hak cipta. Pemanfaatan ekspresi budaya tradisional untuk produk komersial, konten digital, maupun kepentingan industri kreatif perlu mempertimbangkan keterlibatan komunitas yang selama ini memelihara dan mewariskan budaya tersebut.

Di sisi lain, perkembangan kecerdasan buatan turut memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan karya yang telah ada dalam proses pengembangan teknologi, pengolahan konten, dan pembuatan materi baru. Karena itu, pembahasan RUU Hak Cipta perlu mempertimbangkan kepastian mengenai hak pencipta, penggunaan karya, serta pembagian manfaat ekonomi sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.

Provinsi Sulawesi Selatan dipilih sebagai lokasi kunjungan kerja Panja RUU Hak Cipta karena memiliki potensi ekonomi kreatif, seni budaya, perfilman, dan kekayaan budaya tradisional. Berbagai potensi tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan perlindungan hak cipta di tengah perubahan pola produksi, distribusi, dan pemanfaatan karya pada era digital.

Masukan dari daerah diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai persoalan yang dihadapi pencipta, pelaku industri kreatif, dan komunitas pemilik budaya.

Pengalaman di lapangan menjadi bahan penting agar regulasi yang disusun tidak hanya memberikan kepastian hukum secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Seluruh aspirasi, temuan faktual, dan masukan dari kunjungan kerja tersebut akan didalami lebih lanjut sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU Hak Cipta.

Hasil pembahasan akan menjadi bagian dari proses Pembicaraan Tingkat I antara DPR RI dan pemerintah pada masa persidangan berjalan.

Melalui pembaruan regulasi tersebut, DPR mendorong terbentuknya kerangka perlindungan hak cipta yang mampu mengikuti perkembangan teknologi, memperkuat posisi pencipta, serta menjaga agar pemanfaatan karya intelektual dan warisan budaya memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi pihak-pihak yang berhak.