
depokmedia.com – Dugaan pengondisian proyek sarana dan prasarana (Saspras) di Dinas Pendidikan Kota Depok pada 2026 mencuat.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengklaim adanya pengaturan pemenang tender, pembagian paket pekerjaan kepada kontraktor tertentu, hingga dugaan pemberian uang kepada oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan agar tidak mengkritisi pelaksanaan proyek.
Narasumber tersebut menyebut praktik yang diduga terjadi di lingkungan Bidang Saspras Disdik Kota Depok itu mencakup proyek melalui tender maupun pengadaan langsung.
Ia juga mengklaim terdapat permintaan fee dengan besaran bervariasi, bahkan mencapai 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Menurut narasumber yang menggunakan identitas samaran Mr X, pengondisian diduga bermula ketika kontraktor tertentu dipanggil untuk bertemu dengan pihak yang disebutnya sebagai pejabat Bidang Saspras.

“Betul telah terjadi pengondisian terhadap pelaksanaan tender maupun penunjukan langsung pada Bidang Saspras Disdik Kota Depok,” ujar Mr X.
Ia kemudian menyebut nama Aris selaku Kepala Bidang Saspras dan Indra yang disebutnya sebagai anak buah Aris.
Menurut klaim narasumber, kontraktor tertentu telah lebih dahulu dipanggil sebelum proses tender atau penunjukan langsung berlangsung.
Mr X menduga pertemuan tersebut berkaitan dengan pembagian paket pekerjaan kepada kontraktor yang telah ditentukan.
Ia juga menyebut besaran fee yang diduga diminta berbeda-beda, dengan angka yang diklaim mencapai 10 hingga 15 persen.
Selain pengaturan paket pekerjaan, Mr X mengungkapkan dugaan pemberian uang kepada sejumlah oknum LSM dan wartawan.
Menurut dia, pemberian tersebut bertujuan agar pihak-pihak yang menerima uang tidak mengkritisi proyek Saspras Disdik Kota Depok.
Ia mengklaim nominal uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp1 juta, Rp3 juta, hingga Rp5 juta.
Besarannya, menurut narasumber, bergantung pada seberapa jauh penerima mengetahui persoalan di lingkungan Bidang Saspras.
“Jika tahu lebih banyak, ya dapat uang tutup mulutnya lebih banyak,” kata Mr X.
Mr X pun menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok terkait temuan yang diklaim berkaitan dengan dugaan pengondisian proyek.
Ia mengatakan terdapat video dan komunikasi yang menurutnya berkaitan dengan dugaan transaksi maupun pengaturan paket pekerjaan.
Narasumber itu menyebut bukti tersebut akan diserahkan kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Kami telah berkoordinasi ke Kejaksaan Negeri Depok terkait temuan-temuan yang telah kami dapat,” ujarnya.
Mr X juga menyatakan terbuka kemungkinan menyebarkan rekaman tersebut melalui media sosial agar diketahui masyarakat luas.
Selain menyoroti dugaan pengkondisian proyek, Mr. X juga menyoroti penempatan Aris Dwihadi sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Saspras).
Mr. X mempertanyakan penempatan Aris yang diketahui berlatar belakang profesi sebagai apoteker.
Ia menyebut Aris baru menduduki jabatan tersebut beberapa bulan lalu, setelah sebelumnya bertugas di RSUD KiSA.
Menurut Mr. X, latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja Aris menjadi hal yang patut disoroti terkait penempatannya pada posisi tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Mr. X sebagai bagian dari kritiknya terhadap penempatan pejabat di bidang sarana dan prasarana.
Sebagai informasi, pada 2026, pelaksanaan proyek infrastruktur sekolah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kembali dikelola melalui Dinas Pendidikan Kota Depok setelah pada tahun-tahun sebelumnya pekerjaan terkait berada di Dinas Perumahan dan Permukiman.
Perubahan pengelolaan tersebut membuat proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pengawasan proyek menjadi perhatian publik.
Pelaksanaan proyek infrastruktur sekolah perlu dinilai berdasarkan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan, kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, serta manfaatnya bagi satuan pendidikan.
Sementara itu, pemerhati pembangunan Kota Depok, James Rajagukguk, mengatakan publik perlu mengikuti perkembangan pelaksanaan proyek tersebut hingga selesai.
“Pada tahun 2026 ini proyek infrastruktur sekolah di Kota Depok dikelola oleh Dinas Pendidikan. Semoga hasilnya maksimal, karena pada tahun sebelumnya proyek infrastruktur ada di Disrumkim. Kita ikuti dulu progresnya sampai selesai nanti,” ujar James, Rabu (28/10/2026).
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya pemantauan terhadap hasil pekerjaan.
Evaluasi tidak cukup hanya melihat proses pemilihan penyedia, tetapi juga perlu mencakup kesesuaian spesifikasi, volume pekerjaan, kualitas material, dan hasil akhir di lapangan.


Tinggalkan Balasan