depokmedia.com – DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan rapat meminta laporan mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri yang telah dilakukan Komisi III DPR RI.

Hasilnya, Komisi III DPR menyepakati Suyudi Ario Seto untuk menduduki posisi Kapolri sekaligus menyetujui pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hasil pembahasan dan keputusan komisinya dalam rapat paripurna.

Ia mengatakan keputusan tersebut telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan. Komisi III kemudian menyepakati Suyudi sebagai calon Kapolri.

“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Habiburokhman.

Komisi III pun menyetujui Suyudi sebagai Kapolri setelah pelaksanaan fit and proper test di Kompleks Parlemen, Jakarta. Keputusan tersebut disebut telah mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi partai politik serta pimpinan DPR.

Dengan hasil tersebut, proses pengangkatan Suyudi kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR secara kelembagaan.

Setelah laporan Komisi III disampaikan, Puan Maharani mengambil alih pimpinan rapat.

Puan kemudian meminta persetujuan anggota DPR yang hadir terhadap pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.

“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan.

Para anggota DPR yang hadir kemudian memberikan jawaban secara bersama-sama.

“Setuju,” ujar anggota Dewan.

Dengan keputusan paripurna itu, tahapan persetujuan DPR terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden telah selesai di tingkat parlemen.