
depokmedia.com – Amblasnya trotoar pada Proyek Secawan Tahap II kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kritik terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek yang menelan anggaran sekitar Rp9,7 miliar tersebut.
Kondisi trotoar yang mengalami kerusakan dalam usia proyek yang baru sekitar satu tahun memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan sekaligus penggunaan anggaran pemeliharaan yang semestinya masih berlaku.
Kerusakan trotoar dinilai bukan sekadar persoalan teknis konstruksi, melainkan mencerminkan adanya dugaan kegagalan dalam proses perencanaan proyek.
Meski demikian, kegagalan perencanaan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pihak pelaksana maupun pihak lain yang terlibat dalam pengawasan pekerjaan.
Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, kontraktor bekerja berdasarkan dokumen perencanaan yang telah disusun. Selama proses pembangunan berlangsung, pekerjaan juga diawasi oleh konsultan pengawas yang memiliki tugas memastikan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, mutu, waktu pelaksanaan, serta ketentuan kontrak.

Karena itu, muncul pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan apabila trotoar mengalami ambles hanya dalam waktu sekitar satu tahun setelah proyek selesai dikerjakan.
Kondisi tersebut juga memunculkan perhatian terhadap mekanisme pemeliharaan yang menjadi bagian dari tanggung jawab penyedia jasa sesuai kontrak pekerjaan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Depok dikabarkan akan mengalokasikan kembali anggaran sekitar Rp1 miliar melalui skema Bantuan Tanggap Darurat (BTT) untuk memperbaiki trotoar yang mengalami ambles.
Rencana tersebut memantik kritik karena kerusakan yang terjadi dinilai tidak disebabkan oleh bencana alam, melainkan diduga berkaitan dengan kualitas perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
Sejumlah pihak mempertanyakan alasan penggunaan anggaran baru apabila proyek masih berada dalam rentang waktu yang umumnya masih memiliki kewajiban pemeliharaan.
Pertanyaan lain yang turut mengemuka adalah mengenai keberadaan dan pemanfaatan dana pemeliharaan dari proyek senilai Rp9,7 miliar tersebut.
Alexander dari LSM Anti Korupsi menilai penggunaan anggaran baru untuk memperbaiki trotoar yang amblas perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, penyebab kerusakan harus dipastikan terlebih dahulu sebelum pemerintah mengeluarkan tambahan anggaran.
“Kami mengkritik Pemkot Depok dalam menangani amblesnya Trotoar Secawan Rp9,7 miliar. Itu bukan akibat bencana alam, akan tetapi akibat gagalnya perencanaan dari Proyek Secawan oleh PUPR Kota Depok,” ujar Alexander, Rabu (5/8/2026).
Alexander juga mengungkapkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk proses perencanaan Proyek Secawan disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Menurutnya, besarnya anggaran tersebut seharusnya berbanding lurus dengan kualitas dokumen perencanaan yang dihasilkan sehingga mampu meminimalkan potensi kegagalan konstruksi.
Ia menegaskan organisasinya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek, mulai dari unsur perencana, konsultan pengawas, hingga pelaksana pekerjaan.
“Anggaran untuk perencanaan Secawan itu mencapai dua miliar lebih, saya ada datanya. Kami akan tetap mengkritisi terkait Proyek Secawan ini sampai Kejaksaan Negeri Depok memeriksa PUPR, pihak perencana, pengawas dan pelaksana, karena kami mendapatkan temuan dalam pelaksanaan Proyek Secawan yang diduga kuat mengarah pada tindak pidana korupsi,” katanya.
Pernyataan tersebut menambah daftar desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran publik.
Menurut Alexander, pemeriksaan tidak hanya perlu difokuskan pada hasil akhir pekerjaan, tetapi juga terhadap seluruh tahapan yang meliputi proses perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan.
Persoalan trotoar amblas itu juga memunculkan diskusi mengenai efektivitas pengelolaan proyek pemerintah, terutama terkait jaminan mutu pekerjaan.
Dalam proyek konstruksi pemerintah, setiap tahapan memiliki fungsi yang saling berkaitan sehingga kegagalan pada satu aspek berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan secara keseluruhan.
Rencana pengalokasian dana tambahan untuk perbaikan pun menjadi perhatian karena muncul di tengah pertanyaan mengenai tanggung jawab penyedia jasa selama masa pemeliharaan.
Apabila kewajiban pemeliharaan masih berlaku, publik menilai perlu ada penjelasan mengenai dasar penggunaan anggaran baru yang bersumber dari keuangan daerah.
Sorotan terhadap Proyek Secawan diperkirakan masih akan berlanjut seiring munculnya berbagai pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, efektivitas pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Transparansi informasi dinilai menjadi langkah penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai penyebab kerusakan trotoar dan kebijakan pemerintah dalam melakukan penanganannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak Pemerintah Kota Depok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), konsultan pengawas, maupun pelaksana proyek terkait berbagai pernyataan dan kritik yang disampaikan.


Tinggalkan Balasan