depokmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran lebih dari Rp1 miliar dari pos Biaya Tak Terduga (BTT) untuk memperbaiki trotoar di depan Taman Secawan, Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas, yang ambles hingga bergeser ke arah Kali Cabang Tengah.

Keputusan menggunakan dana darurat itu memicu sorotan karena kerusakan terjadi pada infrastruktur yang masih tergolong baru dan merupakan bagian dari Proyek Penataan Kali Cabang Tengah (KCT) Simpang Sengon Lanjutan atau Secawan Tahap 2 senilai Rp9,7 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, menyatakan perbaikan akan mulai dilaksanakan pada Agustus 2026.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Wali Kota Depok, Supian Suri, agar akses pejalan kaki kembali aman digunakan masyarakat.

“Perbaikan ini dilakukan atas instruksi langsung dari Wali Kota Depok, Supian Suri,” ujar Yodi dalam keterangannya kepada sejumlah media.

Penggunaan dana BTT untuk memperbaiki trotoar justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi mengaburkan persoalan utama, yakni penyebab kerusakan proyek yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah dari APBD Kota Depok.

Publik mempertanyakan mengapa biaya perbaikan harus kembali dibebankan kepada keuangan daerah apabila kerusakan diduga berkaitan dengan kualitas pekerjaan atau lemahnya pengawasan proyek.

Sorotan semakin menguat setelah LSM Tindak Pidana Korupsi mendesak Kejaksaan Negeri Depok melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Proyek Secawan Tahap 2.

Organisasi itu meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang terlibat sejak tahap perencanaan, konsultan pengawas, hingga pelaksana pekerjaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran daerah.

Perwakilan LSM Tindak Pidana Korupsi, Alexander, menilai kerusakan infrastruktur yang baru beberapa bulan selesai tidak cukup diselesaikan melalui pekerjaan perbaikan fisik.

Menurutnya, akar persoalan harus dibuka secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kualitas proyek yang dibiayai APBD.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Depok mengusut robohnya trotoar proyek senilai Rp9,7 miliar itu. Perencanaan, konsultan pengawas, hingga pelaksana perlu diperiksa karena kami menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” kata Alexander, Minggu (2/8/2026).

Alexander menambahkan pemeriksaan menyeluruh menjadi langkah penting untuk mengetahui apakah kerusakan terjadi akibat kesalahan desain, lemahnya pengawasan teknis, mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau faktor lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Menurutnya, hasil penyelidikan juga dapat menjadi dasar evaluasi terhadap sistem pengawasan proyek pemerintah di Kota Depok.

Trotoar yang mengalami pergeseran merupakan bagian dari penataan Kali Cabang Tengah di Jalan Raya Sawangan.

Kerusakan muncul setelah turap existing yang berada di bawah konstruksi mengalami ambles sehingga badan trotoar ikut bergeser dan nyaris runtuh ke arah aliran sungai.

Kondisi tersebut sempat menjadi perhatian warga karena dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun pejalan kaki.

Proyek Penataan Kali Cabang Tengah sendiri dikerjakan secara bertahap sejak 2023.

Tahap kedua rampung pada Februari 2025 dengan tujuan meningkatkan kapasitas saluran, mempercantik kawasan, sekaligus menyediakan fasilitas pedestrian yang lebih nyaman.

Namun, usia konstruksi yang belum lama justru berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan setelah sebagian trotoar mengalami kerusakan serius.

Penggunaan anggaran BTT untuk memperbaiki fasilitas tersebut kini menambah daftar pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan proyek pemerintah.

Sejumlah kalangan berharap proses perbaikan berjalan seiring dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, hingga hasil pengawasan lapangan.

Langkah itu dinilai penting agar penyebab kerusakan dapat terungkap secara objektif, sekaligus memastikan penggunaan APBD Kota Depok berlangsung sesuai prinsip akuntabilitas dan tidak menimbulkan beban anggaran baru akibat proyek yang belum lama selesai dibangun.