depokmedia.com – Kondisi trotoar di Jalan Raya Sawangan yang menjadi bagian dari Proyek Penataan Kali Cabang Tengah (KCT) Simpang Sengon Lanjutan atau Secawan Tahap 2 menjadi sorotan publik setelah mengalami pergeseran ke arah Kali Cabang Tengah (KCT).

Kerusakan yang muncul tidak lama setelah proyek diresmikan itu memicu desakan masyarakat agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok segera memeriksa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.

Warga menilai infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran miliaran rupiah tersebut seharusnya mampu bertahan dalam jangka panjang.

Namun, kondisi trotoar yang kini bergeser hingga nyaris ambruk justru menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek.

Marzuki, warga Pancoran Mas, mengaku kecewa dengan hasil pembangunan kawasan Secawan Tahap 2.

Menurutnya, kerusakan yang terjadi hanya beberapa bulan setelah proyek selesai menunjukkan adanya persoalan yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.

“Kami sangat kecewa dengan hasil pembangunan Secawan 2. Baru beberapa bulan sudah roboh. Saya mengikuti sejak awal pekerjaan sampai selesai dan memiliki dokumentasinya,” ujar Marzuki, Sabtu (1/8/2026).

Ia menegaskan proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari pajak masyarakat sehingga hasil pekerjaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Pembangunan Secawan 2 memakai uang warga Kota Depok yang taat membayar pajak. Kok hasilnya seperti ini, PU bagaimana kerjanya?” katanya.

Proyek Secawan Tahap 2 merupakan penataan kawasan bantaran Kali Cabang Tengah yang diresmikan pada Februari 2025 sebagai ruang publik, pusat UMKM, kawasan kuliner, serta edukasi ikan hias.

Namun, kini sebagian trotoar mengalami pergeseran akibat turap existing yang berada di bawah konstruksi ikut bergeser.

Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kota Depok, Rizwan, menjelaskan pihaknya telah memasang rambu peringatan dan tali pembatas untuk menghindari risiko terhadap pejalan kaki.

“Trotoar sudah kami tutup agar tidak dilewati pejalan kaki. Pergeseran terjadi karena turap lama ikut bergeser,” ujar Rizwan kepada sejumlah media.

Sementara itu, Masyarakat Pemantau Pembangunan Kota Depok melalui perwakilannya, Hasan, meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan Proyek Secawan Tahap 1 dan Tahap 2.

Menurut Hasan, kerusakan yang terjadi tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis biasa karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar.

“Itu tidak bisa dibiarkan. Kami meminta audit ulang seluruh pekerjaan Proyek Secawan Tahap 1 maupun Tahap 2,” katanya.

Hasan menjelaskan total anggaran pembangunan kawasan Secawan mencapai sekitar Rp30 miliar yang mencakup pekerjaan fisik, jasa konsultan perencana, serta konsultan supervisi pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Ia juga menyoroti pekerjaan Secawan Tahap 1 yang dikerjakan oleh CV Zimico Utama. Menurutnya, konstruksi trotoar pada tahap tersebut juga berada di atas turap existing sehingga perlu diperiksa untuk memastikan tidak memiliki potensi kerusakan serupa.

Hasan mengaku telah mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penelaahan yang dimilikinya, ia menilai pemeriksaan menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan.

Data proyek menunjukkan Secawan Tahap 2 dikerjakan oleh CV Firaz Adirajasa dengan nilai kontrak Rp9.786.535.210 yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024. Sementara Secawan Tahap 1 dikerjakan oleh CV Zimico Utama dengan anggaran sekitar Rp13,5 miliar.

Hasan mendesak Kejaksaan Negeri Depok segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Depok agar segera memeriksa Dinas PUPR Kota Depok terkait bergesernya trotoar Secawan 2. Proyek itu dibangun menggunakan APBD Kota Depok dengan nilai hampir Rp10 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya menduga perlu dilakukan pendalaman terhadap aspek perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan proyek.

Menurut Hasan, apabila tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, pihaknya berencana membawa persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami meminta penyebab kerusakan diusut terlebih dahulu. Persoalan perbaikan merupakan hal berbeda. Yang harus dijawab adalah mengapa trotoar Secawan 2 bisa mengalami kerusakan dalam waktu singkat setelah proyek selesai,” tegas Hasan.