depokmedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengembangkan pengungkapan kasus laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuat tablet karisoprodol dengan membongkar sebuah gudang penyimpanan bahan baku kimia di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 1,5 ton bahan baku kimia yang diduga digunakan untuk memasok pabrik gelap di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus laboratorium gelap yang sebelumnya berhasil dibongkar aparat kepolisian di Semarang. Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik menemukan adanya jaringan pemasok bahan baku yang diduga berperan penting dalam proses produksi tablet karisoprodol.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial MH dan VW. Keduanya diduga bertugas menyediakan serta memasok berbagai bahan kimia yang dibutuhkan dalam proses pembuatan tablet karisoprodol secara ilegal.

Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka membuka fakta baru mengenai rantai pasok di balik laboratorium gelap yang sebelumnya diketahui mampu memproduksi ratusan ribu tablet siap edar.

“Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,” ujar Kompol Avrilendy, Minggu (19/7/2026).

Dari hasil penggeledahan di gudang tersebut, penyidik menemukan berbagai jenis bahan baku kimia dalam jumlah besar. Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 1,5 ton dan diduga akan digunakan untuk memasok produksi obat keras secara ilegal.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 30 drum bahan karisoprodol dengan berat sekitar 750 kilogram, lima drum lidokain seberat 125 kilogram, serta 26 drum Sildenafil Citrate dengan total berat sekitar 650 kilogram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh pasokan bahan kimia tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia. Namun, polisi belum mengungkap identitas negara maupun pihak yang diduga menjadi pemasok karena proses penyidikan masih terus berlangsung.

Kompol Avrilendy menegaskan penyidik kini fokus mengungkap seluruh mata rantai distribusi, mulai dari asal-usul bahan baku hingga pihak yang memesan dan menggunakannya untuk memproduksi tablet karisoprodol secara ilegal.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini,” tegasnya.

Selain menelusuri dugaan keterlibatan jaringan internasional, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya lokasi produksi lain yang masih beroperasi. Pengembangan perkara dilakukan untuk memutus seluruh rantai distribusi bahan baku maupun hasil produksi yang diduga telah beredar di berbagai daerah.

Menurut kepolisian, pengungkapan gudang bahan baku tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membongkar jaringan produksi obat keras ilegal secara menyeluruh. Dengan terungkapnya pemasok bahan baku, aparat berharap dapat mencegah munculnya laboratorium gelap baru yang memanfaatkan jalur distribusi serupa.

Atas perbuatannya, MH dan VW dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian berupaya mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pemasok bahan baku, produksi, hingga distribusi tablet karisoprodol ilegal. Sesuai asas praduga tak bersalah, kedua tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.