
depokmedia.com – Praktik peredaran obat keras ilegal golongan daftar G dengan modus berkedok toko kelontong kembali terungkap di Kota Depok.
Jajaran Polsek Sukmajaya membongkar sebuah toko di wilayah Abadijaya yang diduga menjual obat keras tanpa izin dan mengamankan seorang pria berinisial MN (28).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah toko kelontong.
Warga menduga toko tersebut tidak hanya menjual kebutuhan pokok, tetapi juga melayani penjualan obat keras golongan daftar G secara ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Sukmajaya segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti awal, polisi menggerebek lokasi dan menangkap tersangka yang diduga menjalankan praktik penjualan obat keras tanpa izin.

Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Berawal dari laporan warga kepada anggota kami mengenai adanya toko kelontong yang dicurigai menjual obat-obatan daftar G. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang tersangka,” ujar Rizky kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Saat menggeledah toko, petugas menemukan ratusan butir obat keras dari berbagai jenis. Polisi menyita 194 butir Tramadol, 101 butir Hexymer, 94 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp689 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Sukmajaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman mulai lima tahun hingga dua belas tahun penjara,” kata Rizky.
Selain memproses tersangka, penyidik juga mendalami asal-usul obat keras tersebut. Polisi berupaya mengungkap pihak yang memasok obat kepada tersangka serta kemungkinan adanya jaringan peredaran obat daftar G yang lebih luas di wilayah Kota Depok.
Rizky menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan, anggotanya menggunakan metode transaksi langsung atau cash on delivery (COD) untuk memastikan dugaan praktik ilegal tersebut.
Polisi juga mengawasi aktivitas sejumlah orang yang diduga membeli obat dari toko tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga membeli obat di toko tersebut, seperti anak-anak manusia silver dan pengamen yang berada tidak jauh dari lokasi. Dari hasil pengembangan itulah kami melakukan penggerebekan terhadap toko kelontong tersebut,” jelasnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan toko tersebut menjalankan modus dengan menyamarkan aktivitas penjualan obat keras di balik usaha toko kelontong.
Dari luar, toko tampak menjual sembako, sabun, sampo, dan kebutuhan rumah tangga lainnya sehingga tidak mudah menimbulkan kecurigaan.
“Ini menjadi perhatian khusus dari Bapak Kapolda Metro Jaya melalui Bapak Kapolres Metro Depok. Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila melihat adanya transaksi mencurigakan atau toko yang diduga menjual barang-barang terlarang,” ujarnya.
“Sekarang modusnya berkedok toko kelontong. Dari luar terlihat menjual sembako, sabun, sampo, dan kebutuhan sehari-hari, tetapi ternyata juga menjual obat daftar G,” tambah Rizky.
Kapolsek juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
Untuk mempercepat penanganan laporan, Polsek Sukmajaya mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.
“Masyarakat bisa menghubungi Call Center 110. Layanan ini gratis tanpa dipungut biaya pulsa. Petugas kami akan segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka MN mengaku baru sekitar lima hari menjalankan aktivitas penjualan obat keras di toko tersebut.
Ia mengklaim memperoleh omzet antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta setiap hari.
Menurut pengakuannya, stok obat diantar oleh seseorang setiap dua hari sekali.
“Obatnya ada yang bawa. Datangnya sekitar dua hari sekali,” ujar MN.
MN juga mengaku baru kembali ke Kota Depok sekitar 10 hari lalu setelah pulang dari Sigli, Aceh.
Sebelum membuka usaha tersebut, ia bekerja sebagai buruh bangunan dengan pekerjaan serabutan.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok obat keras ilegal dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang beroperasi di Kota Depok.


Tinggalkan Balasan