depokmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima dua laporan resmi dari masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di Kota Depok.

Laporan tersebut mencakup dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMKN 4 Kota Depok serta dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Dana RW senilai Rp300 juta.

Sejumlah elemen masyarakat menyerahkan laporan itu secara langsung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Depok pada Senin (6/7/2026).

Para pelapor mengaku menyusun laporan berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang mereka himpun sebelum disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Menurut pelapor, masyarakat telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar dan menilai terdapat cukup dasar untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, laporan kedua menyangkut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Dana RW sebesar Rp300 juta.

Pelapor meminta Kejaksaan Negeri Depok menelusuri penggunaan anggaran tersebut setelah muncul berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk adanya musibah yang menimpa peserta Program Wisata Keberagaman di wilayah Banten.

Seluruh dokumen laporan telah diterima melalui jalur administrasi resmi.

Dengan masuknya pengaduan tersebut, proses berikutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan telaah awal terhadap materi laporan sebelum menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengamat hukum, Teguh menilai meningkatnya jumlah laporan yang disampaikan masyarakat kepada Kejaksaan menunjukkan tumbuhnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurutnya, laporan yang berkaitan dengan dugaan pungli, gratifikasi maupun tindak pidana korupsi perlu diproses secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip hukum.

“Adanya peningkatan masyarakat Kota Depok terhadap Kejaksaan di dalam penegakan hukum, dalam kasus ini adalah kasus pungli, gratifikasi, dan dugaan adanya tindak pidana korupsi. Semoga Kejaksaan Negeri Depok dapat bekerja dengan sebaik mungkin,” ujar Teguh, Senin (6/7/2026).

Ia menegaskan setiap laporan masyarakat harus diverifikasi melalui pengumpulan data, keterangan, dan alat bukti sebelum ditarik kesimpulan hukum.

Menurutnya, proses tersebut penting agar penanganan perkara tetap objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko, membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat melalui mekanisme resmi di PTSP.

“Kami telah menerima beberapa laporan dari masyarakat, dan laporan mereka dilayangkan resmi melalui PTSP. Segera akan kami tindaklanjuti laporan-laporan tersebut,” kata Barkah Dwi Hatmoko, Senin (6/7/2026).

Pernyataan tersebut memastikan Kejari Depok akan melakukan telaah awal terhadap seluruh materi yang disampaikan pelapor sebelum menentukan langkah lanjutan.

Proses tersebut meliputi pemeriksaan administratif, analisis materi laporan, hingga pendalaman awal apabila ditemukan indikasi yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Depok belum mengungkapkan rincian materi laporan maupun hasil telaah awal terhadap dugaan pungli di SMKN 4 Kota Depok dan dugaan penyimpangan Dana RW Rp300 juta.

Sampai berita ini diturunkan, Kejari Depok belum menetapkan pihak-pihak terlapor untuk dimintai keterangan secara resmi dalam perkara tersebut.

Seluruh informasi yang terdapat dalam laporan masyarakat saat ini masih berupa dugaan yang akan melalui proses verifikasi oleh aparat penegak hukum.

Sesuai prinsip hukum yang berlaku, setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat fakta hukum yang diperoleh melalui proses penyelidikan, penyidikan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan penanganan kedua laporan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat Kota Depok karena menyangkut sektor pendidikan dan penggunaan anggaran publik. K

ejaksaan Negeri Depok menegaskan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui mekanisme resmi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.