
depokmedia.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) di kawasan Limo, Kota Depok, kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (25/6/2026) memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan dua saksi yang pernah menduduki posisi strategis sebagai direktur utama perusahaan yang terlibat dalam proses transaksi pembelian lahan tersebut.
Kehadiran kedua saksi menjadi perhatian karena dinilai memiliki pengetahuan langsung mengenai mekanisme transaksi pembelian lahan yang kini menjadi objek perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Persidangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian terhadap dua terdakwa, yakni Kusyanto dan Jayadi, yang masing-masing menjalani proses hukum melalui berkas penuntutan terpisah atau splitsing.
Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung merupakan salah satu pengembangan kasus korupsi besar yang sebelumnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Setelah perkara utama memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain hingga akhirnya menetapkan Kusyanto dan Jayadi sebagai terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi yang pada tahun 2012 menjabat sebagai pimpinan perusahaan yang terlibat dalam transaksi pembelian lahan.
Kedua saksi tersebut adalah Ferry Febrianto selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti Tahun 2012 dan Anton R. Santoso selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) Tahun 2012.
Menurut Barkah Dwi Hatmoko, pemeriksaan terhadap kedua saksi diperlukan untuk memberikan gambaran secara utuh mengenai proses pembelian bidang tanah yang berlangsung antara PT Adhi Persada Realti dan PT Cahaya Inti Cemerlang dalam kurun waktu 2012 hingga 2013.
“Keduanya dihadirkan terkait pembelian bidang tanah antara PT APR dengan PT CIC pada tahun 2012 sampai dengan 2013,” ujar Barkah Dwi Hatmoko, Sabtu (27/6/2026).
Keterangan kedua saksi diharapkan mampu memperjelas rangkaian peristiwa, proses negosiasi, mekanisme transaksi, hingga pengambilan keputusan dalam pembelian lahan yang kini dipersoalkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Jaksa Penuntut Umum juga berupaya menggali informasi mengenai prosedur internal perusahaan, proses administrasi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam setiap tahapan transaksi.
Seluruh keterangan tersebut nantinya akan dicocokkan dengan alat bukti berupa dokumen maupun fakta-fakta lain yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Kusyanto dan Jayadi didakwa dengan dakwaan primer maupun dakwaan subsider sebagaimana telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dijerat Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dalam dakwaan subsider, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Melalui dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum berupaya membuktikan adanya unsur-unsur tindak pidana korupsi berdasarkan keseluruhan alat bukti yang akan diajukan selama proses persidangan.
Selain menghadirkan saksi fakta, jaksa juga dijadwalkan menghadirkan saksi ahli serta berbagai dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
Kasus yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung bukan merupakan perkara yang berdiri sendiri.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi dalam pembelian lahan oleh PT Adhi Persada Realti.
Dalam perkara utama yang telah diproses sebelumnya, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan hingga memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pengembangan penyidikan dilakukan setelah aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses pembelian lahan tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman itulah penyidik kemudian menetapkan Kusyanto dan Jayadi sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tahap pembuktian yang kini berlangsung menjadi salah satu fase paling penting dalam keseluruhan proses persidangan.
Pada tahap ini, setiap alat bukti akan diuji melalui pemeriksaan saksi, dokumen, maupun pendapat ahli sebelum nantinya majelis hakim menilai apakah unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan telah terpenuhi.
Majelis hakim juga akan mencermati konsistensi antara keterangan para saksi dengan dokumen transaksi, administrasi perusahaan, serta bukti-bukti lain yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum selama proses persidangan berlangsung.
Usai mendengarkan keterangan dua orang saksi pada persidangan Kamis lalu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sidang lanjutan masih akan berfokus pada tahapan pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi tambahan yang dinilai mengetahui secara langsung proses transaksi pembelian lahan yang menjadi objek perkara.
“Sidang akan kembali pada Kamis, 2 Juli 2026 dengan agenda masih tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari Penuntut Umum,” kata Barkah Dwi Hatmoko.
Tahapan pembuktian tersebut akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menilai keseluruhan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Setelah seluruh saksi dan alat bukti selesai diperiksa, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, pembelaan dari penasihat hukum, replik, duplik, hingga pembacaan putusan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Perkara dugaan korupsi pembelian lahan PT Adhi Persada Realti ini menjadi salah satu perhatian publik karena merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah diproses oleh Kejaksaan Agung.
Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta hukum terkait mekanisme transaksi, peran masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam setiap agenda persidangan.


Tinggalkan Balasan