depokmedia.com – Kerusakan trotoar proyek Penataan Kali Cabang Tengah (KCT) Simpang Sengon Lanjutan atau yang dikenal sebagai Secawan Tahap II kembali menjadi sorotan.

Proyek infrastruktur Pemerintah Kota Depok dengan nilai anggaran sekitar Rp9,7 miliar itu mengalami persoalan setelah trotoar yang dibangun dilaporkan bergeser dan amblas ke arah Kali Cabang Tengah (KCT).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, pengawasan konstruksi, hingga tanggung jawab penyedia jasa setelah proyek dinyatakan selesai.

Persoalan semakin disorot karena pemerintah daerah mengalokasikan anggaran melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk memperbaiki kerusakan tersebut.

Ketua LSM PKHMI, Agung, mengatakan pihaknya telah dua kali menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terkait dugaan persoalan dalam proyek Secawan Tahap II.

Namun, menurut dia, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak kejaksaan.

“Kami sudah melayangkan laporan resmi pada bulan Agustus serta sudah melayangkan surat kedua pada bulan Oktober ke Kejaksaan, namun belum ada tanggapan dari pihak kejaksaan,” ujar Agung, Selasa (3/11/2026)

Menurut Agung, belum adanya respons atas laporan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.

Agung juga menyoroti aspek pelayanan publik dalam penanganan pengaduan tersebut.

Ia menyebut kondisi itu berpotensi berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 36 dan Pasal 44 ayat (3), serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2024.

“Dengan tidak adanya tanggapan dari kejaksaan, Kejari Depok berpotensi melanggar sejumlah peraturan,” ujar Agung.

Agung pun menambahkan bahwa tidak jalannya laporan pihaknya di Kejari Depok akan dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

“Ini ada kejanggalan, kita akan laporkan ke Jamwas”, tambah Agung

Selain mempertanyakan respons kejaksaan, Agung menyoroti penggunaan anggaran BTT untuk memperbaiki kerusakan trotoar Secawan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, pemerintah daerah menyiapkan anggaran perbaikan sekitar Rp1,4 miliar.

Menurut dia, penggunaan anggaran baru untuk memperbaiki pekerjaan yang sebelumnya telah dibiayai APBD perlu diperiksa secara menyeluruh.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kerusakan masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa berdasarkan masa pemeliharaan, jaminan pemeliharaan, atau ketentuan lain dalam kontrak.

Agung juga meminta agar proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pembayaran proyek awal ditelusuri.

Termasuk memastikan apakah konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan.

Persoalan tersebut dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui perbaikan fisik.

Sebab, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan spesifikasi kontrak, perlu dipastikan pihak yang bertanggung jawab serta mekanisme pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah.

Sorotan lain diarahkan kepada PT Ramoti Cipta Teknika yang disebut Agung sebagai pelaksana pekerjaan perbaikan Secawan melalui anggaran BTT.

Ia mempertanyakan rekam jejak perusahaan tersebut karena, menurut keterangannya, perusahaan itu pernah mengerjakan proyek turap TPU Kalimulya 1 pada 2025 yang dilaporkan roboh sekitar tujuh bulan setelah pekerjaan selesai.

“PT yang mengerjakannya (BTT Secawan) kerjaan sebelumnya gak bener, masa dinas masih pakai, ada apa?” imbuh Agung.

Pernyataan tersebut menjadi alasan bagi PKHMI untuk meminta pemerintah daerah menjelaskan proses penunjukan penyedia jasa, dasar pemilihan perusahaan, serta hasil evaluasi terhadap pengalaman pekerjaan sebelumnya.

Agung menilai persoalan Secawan memperlihatkan bahwa penanganan proyek infrastruktur di Kota Depok perlu mendapat perhatian serius.

Ia berharap aparat penegak hukum tidak mengabaikan laporan masyarakat dan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.