
depokmedia.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan tidak mempersoalkan berapa pun angka parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen yang nantinya ditetapkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali saat merespons wacana kesepahaman sejumlah partai politik koalisi pemerintah mengenai ambang batas parlemen sebesar 5 persen untuk Pemilu mendatang.
Ahmad mengatakan PSI akan menghormati keputusan pembentuk undang-undang.
Namun, ia menekankan bahwa pembahasan mengenai angka PT perlu mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya persoalan banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
“Pertama begini kalau kita baca putusan Mahkamah Konstitusi, putusan prinsipnya adalah membatalkan parliamentary threshold itu 4%. Dari 4%, bukan menghapus. Artinya bahwa Mahkamah Konstitusi bersepakat ambang batas itu diperlukan, diperlukan untuk tetap dipasang,” ujar Ahmad Ali kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK memang menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengenai ambang batas 4 persen konstitusional untuk Pemilu DPR 2024.
Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, MK memberikan syarat agar norma serta besaran ambang batas tersebut diubah dengan berpedoman pada pertimbangan yang ditetapkan Mahkamah.
Menurut Ahmad, alasan perubahan tersebut berkaitan dengan persoalan representasi suara pemilih.
Ia menilai pembentuk undang-undang perlu memperhatikan agar penerapan ambang batas tidak menyebabkan terlalu banyak suara masyarakat kehilangan kesempatan untuk dikonversi menjadi kursi DPR.
“Cuma yang perlu kita pelajari, perlu kita simak secara bersama-sama dalam amar putusan itu, kenapa 4% itu dibatalkan? Karena terlalu banyak prinsipnya bahwa ambang batas threshold itu jangan kemudian membuat suara rakyat banyak yang tidak terkonversi menjadi suara,” katanya.
Ahmad kemudian menyinggung data suara pada Pemilu 2019 dan 2024. Ia menyebut sekitar 13 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2019.
Angka tersebut, menurut dia, meningkat menjadi sekitar 16 sampai 17 juta suara pada Pemilu 2024.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan perubahan besaran ambang batas parlemen sejak era reformasi.
Menurut Ahmad, parliamentary threshold sebelumnya dimulai dari 0 persen, kemudian meningkat menjadi 2 persen, 3,5 persen, hingga 4 persen yang berlaku pada Pemilu 2024.
“Kalau kita lihat seperti itu maka seharusnya parlemen threshold itu dari angka 4 harusnya diturunkan, kan,” tuturnya.
Ahmad mengatakan penurunan ambang batas menurut pandangannya dapat membuka ruang agar lebih banyak suara pemilih terkonversi menjadi kursi.
Namun, ia kembali menegaskan PSI tidak menempatkan diri sebagai pihak yang menerima atau menolak angka tertentu.
“Supaya kemudian suara rakyat itu banyak yang terkonversi menjadi suara, kan. Nah, itu logika yang kemudian harus kita pegang dalam menyusun ini,” ujarnya.
Wacana PT 5 persen muncul di tengah pembahasan RUU Pemilu.
Sejumlah partai politik koalisi pemerintah disebut membahas angka tersebut dalam pertemuan mengenai perubahan aturan Pemilu.
Ahmad menegaskan PSI siap mengikuti angka yang nantinya diputuskan pembentuk undang-undang.
“Tapi sekali lagi PSI tidak menghalangi itu untuk kemudian karena Mahkamah Konstitusi mengembalikan kepada pembuat undang-undang,” katanya.
Ia juga menyoroti keterlibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan perubahan aturan Pemilu.
Menurut Ahmad, putusan MK memberikan ruang agar partai-partai nonparlemen yang menjadi peserta pemilu dilibatkan dalam pembahasan terkait ambang batas parlemen.
“Pembuat undang-undang itu adalah partai politik yang ada di DPR dan pemerintah. Nah, walaupun dalam amar itu disebutkan DPR berkewajiban atau kemudian mengajak, melibatkan partai-partai non-parlemen yang menjadi peserta pemilu untuk berdiskusi,” kata Ahmad.
Namun, ia mengaku PSI hingga kini belum memperoleh informasi mengenai rencana pelibatan partai nonparlemen tersebut.
“Nah, sampai hari ini kami belum mendapat rencana itu, belum pernah terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, MK dalam sejumlah perkara terkait ambang batas parlemen menempatkan persoalan besaran PT sebagai bagian yang harus dirumuskan pembentuk undang-undang dengan tetap memperhatikan prinsip konstitusional dan sistem pemilu.
MK juga telah menerima perkara lain yang mempersoalkan ketidakjelasan batas maksimal besaran parliamentary threshold.
Ahmad menambahkan, PSI tetap akan menghormati keputusan DPR dan pemerintah terkait angka PT yang nantinya masuk dalam aturan Pemilu.
“Bagi PSI tidak ada masalah. Insyaallah kami sangat siap dengan apa pun, berapa pun keputusan yang diputuskan oleh pembuat undang-undang,” katanya.
Ia menegaskan posisi PSI dalam isu tersebut bukan untuk menyatakan setuju atau menolak angka 5 persen, melainkan menyampaikan argumentasi mengenai bagaimana putusan MK perlu dimaknai dalam penyusunan aturan baru.
“Ya, kan kita tidak berposisi setuju dan tidak setuju. Kita hanya sebatas memberikan argumentasi terkait memaknai apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan